Hendak Cabuli Pacarnya yang Dibawah Umur, AK Ditembak Polisi
2 min readBONE | INTIPOS.COM – Seorang mahasiswa berinisial AK (20) ditangkap polisi, lantaran diduga telah melakukan tindakan percobaan cabul terhadap anak dibawa umur inisial FA (14) di salah satu pos kamling di Desa Latellang, Kec. Patimpeng, Kab. Bone, Sulawesi Selatan. Selasa (01/06/2021).
Terduga pelaku merupakan warga Desa Sanrego, Kec. Kahu, Kab. Bone.
Kasat reskrim polres bone melalui paur subbag humas polres bone yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan seorang pemuda inisial AK di wakop 28 link di kel. Palattae, kec. Kahu, sekira pukul 17.00 wita.
“ Ya benar, pelaku ditangkap oleh unit resmob satreskrim polres bone yang dipimpin langsung oleh Kanit resmob Ipda Muh Riad, S. Sos,” jelasnya Ipda Rayendra S.H.
Dirinya, Ipda Rayendra, menyampaikan dari hasil introgasi polisi, bahwa korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran, sehingga pelaku janjian dengan korban di salah satu pos kamling di kasumpureng di desa Latellang, kec. Patimpeng, Jumat lalu (07/05/2021) sekitar pukul 19.00 wita.
Setelah ketemuan, pelaku langsung mengambil Hp korban kemudian membujuk melakukan hubungan badan kemudian pelaku menyuruh korban melepaskan pakaiannya dan menarik kedua tangan korban.
“ Namun korban mengelak dan melawan kemudian berhasil melarikan diri,” pungkasya.
Ipda Rayendra juga menambahkan, pada saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku sempat melarikan diri namun dilakukan pengejaran oleh tim satreskrim hingga tim melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak menghiraukan.
baca juga : https://indocybernews.com/upacara-peringantan-hari-lahir-pancasila-di-pemkab-sergai-secara-virtual/
“ Hingga tim melakukan tindakan terukur dan terarah sebanyak satu kali hingga mengenai betis pelaku sebelah kanan kemudian dibawa ke puskesmas untuk dilakukan perawatan medis,” jelasnya Ipda Rayendra kepada media Intipos. com
Selanjutnya Pelaku dibawa Ke mapolsek patimpeng untuk dilakukan Penyidikan dan peroses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti berhasil diamankan, 1 buah handphone readmi 4A warna hitam, 1 sepeda motor beat pop warna hitam dengan no pol DD 5706 RP. Terhadap barang bukti sehubungan LP aduan : 311 / VI / 2021 / sek Manggala, dengan dititipkan di mapolsek kahu.
Sekedar diketahui, pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 27 Mei 2021 sekira jam 19.30 Wita bertempat di jalan perumnas Antang blok 3 no 105 kec Manggala kota Makassar sehubungan dengan pengaduan LP aduan : 311 / VI / 2021 / sek Manggala. (rustan)