19 Januari 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Hendak Berikan Pendampingan Hukum, Seorang Pengacara Diusir Kapolsek Dan Kanit Polsek Salapian

2 min read
Seorang Pengacara Diusir Kapolsek Dan Kanit Polsek Salapian

Seorang Pengacara Diusir Kapolsek Dan Kanit Polsek Salapian

 

Langkat | Intipos.com – Dua warga Langkat yang menjadi tersangka pencurian kelapa sawit di perkebunan dilarang diberikan pendamping hukum oleh Kapolsek Salapian Iptu Johnson Edison Fransiskus dan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu SH. Kamis (16/01/25)

Hal ini disampaikan Harianto Ginting AMd SH MH dari Kantor Hukum BG GINTING & REKAN , Rabu (15/1/2025) malam.

Dijelaskan Ketua DPC Perkumpulan Pengacara & Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Binjai-Langkat ini bahwa pihaknya juga telah menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan tidak ketidak profesional sebagai anggota Polri.

Harianto Ginting menjelaskan awal mula kronologi, bahwa pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 22.00 WIB pihaknya datang ke Polsek Salapian dan melapor piket bermaksud untuk menandatangani Kuasa kepada klien kami berdasarkan surat penunjukan keluarga tersangka An.Faisal Aditama dan Setia Sebayang.

Namun, Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu melarang para Pengacara yang dikuasakan keluarga tersangka untuk bertemu dengan alasan printah Kapolsek.

Baca Juga  Kapolres Langkat menghadiri Resepsi Peringatan Hari Jadi Kabupaten Langkat Ke-275

“Dan akhirya kami pulang untuk menghindari perdebatan,” terang pengacara yang akrab dipanggil Bang Ginting ini.

Kemudian, pada tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.40 WIB, Harianto Ginting kembali ke Polsek Salapian dengan tujuan yang sama, namun sebelumnya sudah memberitahukan kedatangan kepada Kanit Reskrim melalui pesan WhatsApp.

Namun, lanjut Harianto, sesampainya di Polsek, saat penandatangan kuasa kepada klien, kami diintimidasi dan Kanit Reskrim malah mengusir keluar dan tidak diberikan waktu untuk bicara kepada klien terkait perkara demi kepentingan hukum klien.

“Ini kan luar biasa. Seorang Kuasa Hukum, tapi tidak diberikan kesempatan untuk berbicara kepada klien,” ujarnya.

Dijelaskan Harianto, pada saat pembicaraan singkat dengan klien, didapatkan fakta bahwa, klien kami telah dilakukan pemeriksaan tanpa pernah didampingi pengacara sebagaimana diatur dalam undang undang sebagai hak tersangka.

Baca Juga  Danrem 031/Wirabima dan PWI Bersinergi Sukseskan HPN 2025 di Riau

“Selain itu, hanya dituding sebagai pencuri kelapa sawit, selama 2 hari klien kami tidak diperkenankan bertemu dengan keluarga. Bukan itu saja, perkara yang dituduhkan kepada klien kami ini adalah dugaan pencurian perkebunan. Namun pasal yang dipergunakan malah Pasal 363 KUHP, dan bukan Pasal 107 UU Perkebunan,” tandasnya sembari tersenyum.

Dijelaskan pengacara yang mendapatkan penghargaan dari KPK RI karena peran serta pencegahan tindak pidana korupsi ini, jika dirinya siap memberikan pendampingan hukum kepada kliennya untuk adu data dan argumen dengan penyidik di Pengadilan.

Terpisah, Kapolsek Salapian Iptu Johnson Edison Fransiskus melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu saat dikonfirmasi terkait pelarangan dan pengusiran pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, Kamis (16/1/2025) pagi mengatakan biarkan saja.

“Ya, sudah kalau itu kata mereka.

Biarlah Tuhan yang tau. Jadi makin tambah nanti dosa awak Bang,” ujar Ipda Heri singkat.(Tim)