Haris Kelana Damanik Terus Gencar Soroti Bangunan Menyalahi Aturan
1 min readMedan | intipos.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST meminta agar semua bangunan yang menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMi) agar dibongkar.
Anggota DPRD Medan dari Komisi IV membidangi pembangunan ini menyatakan itu Kamis (1/12/22) sebagai follow up adanya pengaduan Cafe De Natural di Jl Pasar 3 Kel Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang diminta bongkar karena bangunan tersebut menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMi).
“Kita sepakat sekaligus minta Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar habis, karena pemilik tidak patuh terhadap aturan membayar retribusi SIMB sebagai PAD Pemko Medan,” tegas Haris Kelana Damanik ST.
Sebelumnya terungkap bangunan Cafe De Natural sudah pernah dibongkar dan disarankan kepada pemilik untuk mengurus SIMB. Ternyata, himbauan itu tidak diindahkan pemilik malah melanjutkan pembangunan.
“Kok berani kali pemilik melawan aturan dan malah menantang Satpol PP. Perlu diberikan sanksi tegas guna efek jera,” tandas Paul MA Simanjuntak anggota dewan lainnya.
Ditimpali Haris Kelana lagi, Ianya menduga ada oknum yang membeckup pembangunan hingga pemilik berani melawan aturan. “Kita minta Walikota Medan Bobby Nasution menindak bawahannya yang terbukti melindungi pemilik bangunan bermasalah,” tegas Haris Kelana.
Disampaikan Haris, saat ini banyak kebocoran PAD dari retribusi SIMB dikarenakan banyak oknum petugas yang “memelihara” bangunan menyalah hanya untuk kepentingan pribadi. “Oknum itu yang pertama harus ditindak tegas,” kata Haris. (01)