15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Hamili Anak Orang, Fery Diamankan Polisi

2 min read

INTIPOS | SIANTAR – Miliki tampang ganteng membuat FP alias Fery (28) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dengan mudah mendapatkan keperawanan seorang gadis pujaannya, berinisial HRS (18) hingga berujung hamil.

Kurang lebih setahun menjalin cinta, FP dan HRS sudah dua kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Setelah mendapat janji akan menikahi kekasihnya itu. Tapi seiring jalannya waktu, janji FP alias Fery untuk menikah tak kunjung dilakukan.

Bahkan, Setiap kali ditagih janji nikah, Fery punya seribu alasan. Karena merasa tidak mendapat kepastian, perempuan yang menetap di seputaran Jalan Pasar Batu Nomor 42 RT/RW 0/3, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Itupun mengadu ke orang tuanya.

baca juga : Ditinggal Kabur, Franky Diciduk Usai Belanja Ganja

Sampai kemudian, pihak keluarga kedua belah pihak menggelar pertemuan, namun tidak ada titik temu. Akhirnya, HRS membuat laporan pengaduan ke penegak hukum Polres Siantar. Yakni dengan Laporan Polisi nomor : LP / 423 / VIII / 2020 / SU / STR.

Atas laporan korban, pelaku Fery akhirnya dijemput Tim Anti Bandit Polres Siantar, Minggu (21/10) pagi sekira jam 10.00 WIB, dari rumahnya di Jalan Nagur. Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Sekira bulan Juli tahun 2020, si pelapor diberitahu oleh keluarganya yang masi bertetangga bahwasahnya korban (anak pelapor) sudah hamil. Mendengar hal itu, pelapor selaku orang tua menanyakan langsung kepada korban,” kata Edi.

baca juga : https://siberindo.co/22/10/2020/jenderal-ketemu-jenderal-bahas-perang/

Masih kata Edi, Rabu (21/10) sore sekira jam 17.10 WIB. Setelah orang tua bertanya perihal kehamilan anaknnya. Ternyata benar, korban mengakui bahwa sudah hamil. Bahkan, korban juga mengakui sudah digauli sebanyak dua kali oleh pelaku Fery.

“Iya, dua kali dicabuli. Pertama bulan Oktober 2019 dan yang kedua hari minggu tanggal 26 Januari 2020 siang sekira jam 13.00 WIB. Tepatnya di jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, penginapan Pulo Gumba,” cecarnya.

Dijelaskannya, kondisi korban saat ini tengah hamil 7 bulan. Selain hamil, korban juga mengalami trauma sehingga pelaku yang dilaporkan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Karena nggak mau dimintai tanggung jawab, makannya pihak keluarga korban buat laporan,” tutup Edi mengakhiri.(INTIPOS/RED)