15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Hadiri Sosialisasi Persyaratan Karantina Pertanian, Dandim Agus: Saya Selalu Monitor Aktivitas di Pelabuhan

2 min read

JENEPONTO | Intipos.com – Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Agus Tanra, S.Ag., menghadiri Sosialisasi Persyaratan Karantina Pertanian Balai Besar tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Bungeng Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/09/2022).

Pada kegiatan itu di hadiri oleh Muh. Arifin Nur S.H, M.H (Sekda Kab. Jeneponto), AKP Yasiruddin (Mewakili Kapolsek Batang), Hendarta, SH.,MH., (Kasi Intel Kejari Jeneponto), Ahmad Tunru S.P.,M.Ap.,(Kadis Pertanian Kab. Jeneponto) H. Zainuddin Bata, SE.,(Anggota DPRD Jeneponto Komisi II Bidang Pertanian), Muh. Idrus (Kepala Karantina Pelabuhan Bungeng), Jufri, S.E.,(Mewakili Kepala Syahbandar Pelabuhan Bungeng), Anggota Satgas PMK Kabupaten Jeneponto, dan Pelaku usaha hewan sekitar ± 40 orang.

Kepala Balai Besar Karantina Makassar
(wilayah Kabupaten Jeneponto) Lutfie Natsir, SH.,MH., mengatakan dalam sambutannya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap tugas pokok fungsi karantina pertanian,”Ucapnya.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Juga merupakan pencegahan masuk dan tersebarnya media pembawa hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta mempererat kerjasama antar instansi terkait dalam pengawasan lalulintas Media Pembawa HPHK/OPTK diwilayah Kabupaten Jeneponto,”tandasnya.

Kepada para pelaku usaha perubahan terhadap aturan PMK terakhir mengacu surat edaran Satgas Nomor 6 Tahun 2022, diantaranya sekarang sudah bisa dibuka sesuai simulasinya karena pendekatan untuk penanganan yang dulunya berbasis zonasi sekarang sudah berbasis wilayah.

Ditempat yang sama Letkol Agus Tanra mengatakan Kapasitas saya hadir disini sebagai Wakil ketua Satgas PMK, oleh karenanya saya selalu monitor aktivitas lalu lintas di pelabuhan bungeng ini melalui anggota ataupun rapat-rapat terkait penyakit PMK.

TNI dan Polri akan selalu hadir untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengatasi setiap permasalahan yang ada di wilayah, mari kita tingkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku kita, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik.”Ucap Dandim.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Dikesempatan yang sama Sekda Jeneponto sebagai Ketua Satgas PMK Kabupaten Jeneponto menyampaikan Sosialisasi yang kita laksanakan ini kepada para pelaku usaha hewan adalah yang ke dua kalinya dimana sebelumnya sudah pernah kita laksanakan di Wilayah Kecamatan Kelara terkait penerapan aturan tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Bagi Pelaku Usaha sudah ada kelonggaran aturan dengan adanya Surat Edaran No.6 Tahun 2022 yang akan diberlakukan agar dipahami betul sehingga nantinya tidak ada lagi pelaku usaha yang pura-pura bingung atau tidak mengerti tentang Prosedur Protokol PMK dan dokumen Manifes muatan kapal harus sesuai dengan fakta,”Tandasnya.

Lanjut sekda menyampaikan Perlu kita Pahami bahwa Pemerintah tidak ingin merugikan masyarakat namun bagaimana masyarakat dapat mengelola untuk mengurangi kerugian misalnya pendapatan saat ini untuk kepentingan kita semua kepentingan daerah kepentingan negara. *