15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Hadiri Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, Ini yang Disampaikan Kapolres Demak

2 min read

DEMAK, INTIPOS.COM – Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menghadiri pendidikan dan pelatihan paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Sabtu (16/7/2022).

 

Kehadiran Kapolres sebagai narasumber dalam kegiatan yang di ikuti oleh 60 peserta dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Demak.

 

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, KH. Ahmad Baidhowi Misbah, serta pengurus Ansor dan Banser Kabupaten Demak.

“Pendidikan dan pelatihan paralegal merupakan sarana menambah pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat,” kata Kapolres Demak AKBP Budi.

Baca Juga  Dorong Anak Muda Berpikir Kreatif Hasilkan Karya Seni, Redwoods Digital Growth Group Hadirkan Gags and Graphics Fair 2024

 

Budi menuturkan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, serta mengetahui mekanisme penanganan perkara menuju aturan yang dapat di pakai dalam menangani perkara.

 

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, peserta dapat mengidentifikasi kasus dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” tuturnya.

 

Budi berharap paralegal dapat hadir di antara masyarakat dan nyata memberikan bantuan hukum non litigasi. Fakta yang ada bahwa tidak semua masyarakat dapat mengakses jasa dari pengacara, apalagi masyarakat yang tinggal di pedesaan dan jauh dari pusat kegiatan masyarakat.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

 

“Dengan adanya pendidikan dan pelatihan paralegal diharapkan peserta dapat memahami alur proses hukum baik penyelesaian non litigasi berdasarkan KUHP termasuk memahami cara membuat dokumen hukum,” terangnya.

 

Budi menambahkan, paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun bukan seorang pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

 

“Selain menambah pengetahuan, kegiatan paralegal juga dapat meningkatkan kualitas peserta dalam hal mentaati peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik indonesia,” pungkasnya.

Suroto Anto Saputro