Hadapi Lonjakan Covid-19, Bupati Kendal Mengambil Kebijakan Cepat
2 min readKENDAL, Intipos.com– Melonjaknya kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah, tak terkecuali di Kendal, membuat Bupati Kendal Dico Ganinduto mengambil langkah cepat dan strategis untuk mencegah dan menangani penyebaran virus corona tersebut, Senin (21/6/2021).
Dico segera menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara daring yang dihadiri oleh jajaran forkompimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah dan elemen-elemen masyarakat lainnya yang tergabung ke dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal.
Pada kesempatan tersebut, Dico memaparkan bahwasanya kasus penyebaran virus corona di Kabupaten Kendal sudah masuk ke dalam tahap sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan data per tanggal 20 Juni 2021, diketahui bahwa terdapat 1.057 kasus aktif Covid-19 dengan total kasus konfirmasi sebanyak 8.602 kasus.
Berdasarkan hal tersebut menjadikan Kendal sebagai kabupaten dengan kasus aktif tertinggi di Jawa Tengah peringkat ke-3.
Bupati Kendal mengatakan bahwa ketersediaan tempat tidur rumah sakit atau yang biasa disebut dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di Kendal juga telah mencapai angka 74 persen.
“Standar WHO menetapkan bahwa ketersediaan tempat tidur haruslah kurang dari 60 persen,” jelas Bupati Kendal.
Surat Edaran Bupati No.443.5/1876/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, telah ditandatangani oleh Dico Ganinduto.
Adapun SE diberikan guna menjaga kesehatan bagi warga Kendal. “Untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kendal agar tidak terdampak efek jangka panjang virus Covid-19. Saya berharap kebijakan tersebut agar dipahami dan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh masyarakat Kendal,” ujar Dico Ganinduto.
Sementara dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal-hal esensial seperti pemberlakuan work from home (WFH) bagi pekerja kantoran dan Pegawai Negeri Sipil (PNS); penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM); pemberlakuan pembatasan waktu operasional dan kapasitas restaurant, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan; penutupan tempat hiburan, destinasi wisata dan ruang terbuka umum; pembatasan kegiatan keagamaan dan hajatan; serta pemberlakuan protokol kesehatan 5M yang sangat diperketat.
Suroto Anto Saputro