16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gubsu Siap Tindaklanjuti Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

2 min read

 

Medan || Intipos.com __ Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Edy Rahmayadi bersama Forkompinda propinsi ini siap melaksanakan dan mengamankan arahan Presiden RI Joko Widodo yang intinya perpanjangan kembali PPKM level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Bapak Gubsu bersama Forkompinda akan melaksanakan arahan Presiden tersebut secara maksimal,” ujar Kadis Kominfo Sumut Irman menjawab wartawan di Medan tadi malam (Minggu, 25/7).

Irman mengakui secara yuridis belum bisa memaparkan secara rinci bagaimana teknis penjabaran pemberlakuan perpanjangan PPKM dimaksud di wilayah Sumut karena hingga pukul 20.00 WIB tadi malam pihak Pemprovsu masih menunggu Instruksi Mendagri sebagai dasar penerbitan Instruksi Gubsu tentang perpanjangan ini.

Baca Juga  Dirut Bank Sumut: Jadikan Sukacita Natal untuk Kontribusi Positif bagi Perusahaan

Hanya saja Irman menjelaskan pada prinsipnya secara umum ditengarai tidak banyak perbedaan dengan PPKM terdahulu, hanya ada beberapa pelonggaran seperti boleh makan di warung maksimal 20 menit dan pelonggaran untuk usaha kecil.

Lanjutnya sejalan dengan Pidato Presiden tentang PPKM Level 4 di mana untuk Sumut ada di Kota Medan maka Gubsu selaku Ka Satgas Covid 19 Sumut menyampaikan akan segera menerbitkan Ingub setelah menerima Inmendagri terbaru yang juga jadi pedoman dalam penerbitan SE Walikota Medan.

“Dari rapat terdahulu yang masuk level 4 kota Medan, sedangkan Sibolga level 3, detailnya nanti kita baca Inmendagri ya,” kata Irman.

Baca Juga  Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Wujudkan Desa Daur Ulang di Bahorok

Dikemukakan, Gubsu berharap kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara agar bersama mematuhi dan melaksanakan prokes khususnya memakai masker dengan sungguh-sungguh dan segera ikut vaksinasi.

Kerja sama dan kepatuhan semua pihak adalah kunci keberhasilan menekan Covid 19 di Sumatera Utara. “Jadi Gubsu dan Forkompinda akan melaksanakan arahan Presiden secara maksimal dan jika ada penindakan terhadap ketidakpatuhan tetap dilakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.

Dijelaskan juga mengenai penyekatan tetap diberlakukan sebagai salah satu cara utk membatasi aktivitas masyarakat, sedangkan lokasinya akan ditetapkan oleh Pemko Medan. (Zul)