15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gubsu Perpanjang PPKM Mikro di 10 Kabupaten/Kota, Optimalisasi Penanganan Covid-19 di Sumut

3 min read

MEDAN | INTIPOS.COM – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Adapun kabupaten/kota tersebut adalah Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

Dalam siaran pers nya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, pada Rabu (23/6) yang lalu, kepada awak media mengatakan,

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Irman Oemar.

Selanjutnya Kadis Infokom Sumut itu memaparkan,
“PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Dengan cara penanganan yang berbeda pada setiap kriteria zona (zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah). Untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin. Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.” Paparnya.

baca juga : Menjadi Otak Pembunuhan, Pemilik Klub Ferari: Saya Sakit Hati Karap Diberitakan

Lebih lanjut lagi, mengenai zonasi ini Irman Oemar menjelaskan,
“Untuk zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum. Sedangkan untuk zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.” Jelas Irman.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Dalam Pelaksanaannya PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur pemerintahan yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya. Adapun mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah diharapkan untuk mengoptimalkannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kadis Infokom menyampaikan,
“Selain pengaturan PPKM mikro, Gubernur juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Selain itu, Gubernur juga meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatrment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan juga dijalankan. Kepada para kepala daerah, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Dimana untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

baca juga : https://indocybernews.com/sakit-hati-berujung-maut-kapolda-sumut-pimpin-konferensi-pers-pelaku-pembunuhan-wartawan/

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya untuk kegiatan operasional pada tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” ujar Irman menutup siaran pers nya.(intipos/sofian)