Gubsu Instruksikan Tutup Hiburan Malam, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
3 min readMEDAN | INTIPOS.COM – Pasca libur Idul Fitri tahun 2021, telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut). Untuk Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Sumut, Edy Rahmayadi Gubernur Sumut menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes), termasuk menutup hiburan malam.
Dalam instruksinya Gubsu memerintahkan untuk melakukan penutupan terhadap
Tempat-tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Ada pun tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain adalah klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan. Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.
Menurut Edy Rahmayadi,
“Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.” Ujar Gubsu.
Selanjutnya Edy menegaskan,
“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran Prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi.” Tegas Edy Rahmayadi, pada saat rapat secara daring bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (18/5) yang lalu.
baca juga : Kurang Dari 24 Jam, Polres Klaten Bekuk Lima Pelaku Pembuat Balon Udara Yang Meledak di Delanggu
Data statistik Pemprovsu sampai dengan 17 mei 2021 menunjukkan, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92% per hari dalam periode pra-pasca libur lebaran yaitu 14 hari terakhir (4 -17 Mei), meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei). Oleh karenanya, untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Sumut, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang “Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.”
Selanjutnya Gubsu,
Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.
“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy Rahmayadi.
Selain menutup hiburan malam, Instruksi Gubernur Sumut tersebut, juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasistas maksimal.
“Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” pungkas Edy Rahmayadi.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menerangkan,
“Instruksi Gubernur Sumut kali ini juga meminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan peningkatan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19 yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat. Dengan begitu diharapkan pasien-pasien Covid-19 bisa di rawat di daerah masing-masing.”
baca juga : https://indocybernews.com/genk-motor-berulah-leher-seorang-ibu-ditebas-senjata-tajam/
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021, di mana untuk zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80% harus mengkonversi minimal 30% tempat tidur rawat inap pasien Covid-19. Sedangkan untuk ICU zona kuning minimal meningkatkan 15% ICU untuk merawat pasien Covid-19.
Lebih lanjut lagi, Arsyad mengatakan,
“Kita perlu bekerja lebih kuat lagi, bersama-sama Pemkab/Pemko siapkan fasilitas kesehatan kalian sehingga pasien tidak menumpuk di Ibu Kota. Apa yang bisa kami bantu akan kami bantu untuk meningkatkan tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumut,” kata Arsyad Lubis.
Instruksi Gubernur Sumut ini berlaku selama 14 hari dari tanggal 18 – 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan Prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya.
“Setelah 14 hari akan kita evaluasi, kemudian kita tentukan lagi apa yang akan kita lakukan berikutnya,” tambah Arsyad Lubis.
Turut hadir mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi, antara lain Sekdaprov Sumut R Sabrina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irman Oemar, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Satpol PP Tuahta Ramajaya Saragih, serta Forkopimda Sumut.**
(Intipos.com/Sofian)