15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gubernur Jabar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV 2021

2 min read

INTIPOS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXV Tahun 2021 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (26/04/2021). Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda Jabar.

Peringatan Hari OTDA XXV yang digelar secara virtual tersebut mengangkat tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi COVID-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit, dan Indonesia Maju.”

Dalam sambutannya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat.

baca juga : Ridwan Kamil: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Dorong Kebijakan Responsif

Hal utamanya adalah untuk mengembangkan dan memajukan daerah. Jika itu dilakukan, maka setiap daerah dapat mengukur sejauh mana rintangan yang akan dihadapi di masa depan.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Selain itu, dibutuhkan juga peran serta dari pemimpin yang adaptif, untuk berorientasi pada pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya terhadap perubahan dan situasi baru.

“Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wapres RI.

Otonomi daerah, kata Wapres RI, dapat meningkatkan daya saing daerah dengan cara memaksimalkan pemberdayaan masyarakat dan mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

baca juga : https://siberindo.co/27/04/2021/gempa-magnitudo-56-berpusat-di-sukabumi-getarannya-dirasakan-warga-hingga-ciamis/

“Peringatan Hari Otonomi Daerah saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang,” tuturnya.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Pelaksanaan Hari Otonomi Daerah mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Wapres RI menuturkan, secara filosofis, kebijakan otonomi daerah dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Pemindahan lokus tersebut disertai dengan pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri,” pungkasnya.(Ara)