Gubernur Edy Rahmayadi Tanda Tangani Tatengger Perjuangan Dampak Perjanjian Renville di Pulau Rakyat
2 min readMEDAN | intipos.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menandatangani Tatengger Perjuangan Rakyat Asahan di Pulau Rakyat, sebagai dampak Perjanjian Renville. Hal tersebut dilakukan di hadapan Ketua Umum Badan Pembudayaan Kejuangan DHD’45 Sumut Mayjen TNI Purn M Hasyim, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41, Medan, Senin (15/8).
Tatengger yang dibuat ini untuk mengenang bahwa salah satu wilayah Perjanjian Renville untuk wilayah Sumatera Timur ditetapkan Sungai Asahan, yang mengalir dari Porsea sampai Tanjungbalai, menjadi Garis Demarkasi Status Quo . Tatengger ini nanti akan dipasang di halaman Rumah Makan Status Quo di Kecamatan Pulau Rakyat, Jalan Lintas Sumatera (Kisaran – Labura).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Umum DHD45 Sumut Eddy Syofian, Ketua IV Dartatik Damanik, Ketua Bidang Pembudayaan/Sejarawan Ichwan Azhari, dan Ketua Bidang Humas Sakhira Zandi, serta mewakili Ketua DHC’45 Asahan Irwan Panjaitan.
Gubernur Edy Rahmayadi yang juga Ketua Dewan Kehormatan DHD’45 Sumut menyatakan agar semua tugu dan tetengger sebagai titik tanda perjuangan rakyat di Sumut didata ulang dan akan revitalisasi, agar jangan musnah memoar ini.
Selain itu, Gubernur juga menyampaikan, segala peristiwa sejarah perjuangan kemerdekaan ini agar disusun dalam satu buku pelajaran SD, SMP dan SMA. “Pemprov Sumut akan mendukung pendanaannya melalui Dinas Pendidikan,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Ketua Umum DHD’45 Sumut Mayjen TNI Purn M Hasyim menyatakan, momentum menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini menghimbau agar semua tugu ataupun tatengger yang ada di Kabupaten/Kota dapat dirawat dan direvitalisasi.
Sebagai bahan data di Sumut saat ini sudah ada tugu/tetengger yang berdiri sebanyak 81 tugu, yang tersebar di Kota Medan (13 ), Langkat (6), Karo (6), Deliserdang/ Tebingtinggi (7), Simalungun /Pematangsiantar ( 8 ), Dairi (5), Asahan/Tanjungbalai (12), Labuhanbatu (6), Taput (5), Tapteng/Sibolga (6), dan Tapsel ( 7 ) .
“Banyaknya tugu sebagai bukti tingginya perlawanan rakyat Sumut mewujudkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ujar Hasyim.
Tatengger Status Quo
Diketahui, pada 16 Juli 1947, Belanda melakukan Agresi I di Indonesia. Atas rekomendasi Dewan Keamanan PBB pada 17 Agustus 1947 disepakati genjatan senjata. Pada 8 Desember 1947 dilaksanakan perjanjian di atas kapal perang Inggris “Renville” yang difasilitasi Komisi 3 Negara ( Australia- Belgia – Amerika Serikat ).
Untuk Sumatera Timur ditetapkan Sungai Asahan yang mengalir dari Porsea sampai Tanjung Balai, menjadi garis Demarkasi Status Quo. Tatengger ini menjadi bukti perjuangan rakyat di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, dan memori sejarah untuk pembelajaran bagi generasi muda. (RR)