Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Langkat Ringkus Dua Pelaku Kurang Dari 1jam
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Kinerja Satres Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di Tanah Bertuah ini tak diragukan lagi. Sebab dalam kurun kurang dari 1 jam dua pelaku berhasil diringkus. Jum’at (26/08/22)
Kedua pelaku diamankan Unit II Satres Narkoba Polres Langkat yang di pimpin IPTU Amrizal Hasibuan S.H bersama Team Opsnal setelah personil mendapat informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di lingkungannya.
Abdul Aziz Syah Siregar 33tahun warga Dusun Pondok 13 Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat adalah pelaku pertama yang diamankan saat dirinya berada Komplek Kuburan Batak Jalan Pantai Ewel-ewel Dusun V VAK 18 Kebun Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang.
Pelaku diamankan pada Kamis (25/08/22) pukul 18:00wib setelah team melakukan penyelidikan untuk mencari dan memastikan keberadaan Abdul Aziz yang mana saat itu dirinya duduk diatas sepeda motor diduga sedang menunggu pembeli.
Tak ingin buruannya lepas. Team dengan cepat meringkus pelaku berserta barang bukti yang di temukan saat penggeledahan berupa 2 ( dua ) Bks plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dgn Berat bruto 0.26 ( nol koma dua puluh enam ) Gram. Sebungkus plastik klip bening kosong. uang tunai sebesar Rp. 170.000 ( seratus tujuh puluh ribu). Dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk honda karisma warna hitam.
Selain itu, Unit II Satres Narkoba Polres Langkat kembali meringkus seorang Residivis kasus Narkoba yaitu Agus Setiawan 33 tahun Dusun Pondok XIII Desa Mekar sawit Kecamatan Sawit sebrang Kabuaten Langkat.
Agus diamankan ditempat yang sama berselang beberapa menit setelah pelaku pertama diciduk, ketika Team bergerak cepat menampung informasi dari warga sekitar pukul 18:05wib.
Saat digeledah petugas dari pelaku Agus ditemukan barang bukti Sebungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dgn Berat bruto 2,19 ( dua koma sembilan belas ) Gram. 2 ( dua ) unit hand phone merk nokia warna biru dan android vivo warna hitam. Sebuah skop yang terbuat dari pipet plastik. Sebungkus plastik klip bening kosong.1 ( satu ) buah timbangan elektrik. Sebuah dompet merk bear. 1 ( satu ) unit sepeda motor merk mio warna biru.
Kanit II IPTU Amrizal Hasibuan S.H ketika dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp mengatakan.
” Ketika pelaku pertama diamankan kita mendapat informasi adanya pelaku kedua yang jaraknya berdekatan sehingga team bergerak cepat meringkus pelaku kedua dan ditemukan barang bukti saat penggeledahan ” ujarnya.
IPTU Amrizal menyebutkan, kini kedua pelaku diamankan ke Polres Langkat guna menjalani pemeriksaan dan menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku. (Ay29)