Satgas Yonif 407/PK Kembali Amankan PMI Non Prosedural
2 min readKALBAR | Intipos.com – Anggota Satgas Pamtas Yonif 407/PK berhasil menggagalkan satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan melintas ke wilayah Malaysia saat melaksanakan patroli keamanan. Kamis (04/03/2021).
baca juga : Kapolres Hadiri Pembukaan MTQ Ke-47 Tahun 2021 Kabupaten Simalungun
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan menyampaikan satu orang PMI yang diamankan tersebut bermula saat anggota Pos Semareh melaksanakan patroli keamanan, melihat orang yang tidak dikenal yang akan melintasi jalur non prosedural kemudian anggota dari Pos Semareh mengamankan orang yang tidak dikenal tersebut untuk diperiksa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan informasi bahwa orang tersebut berinisial RE (29) yang merupakan warga Dusun Semareh Lawang, Ds. Semareh, Kec. Ketungau Tengah, Kab. Sintang yang hendak masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujar Dansatgas.
Dilain tempat, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan menyampaikan Bahwa 1 orang PMI tersebut akan masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki dokumen yang legal, dengan tujuan mencari pekerjaan.
Menurut Letkol Inf Catur Irawan, jalur tikus memang sering dilalui oleh para pelintas batas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan patroli rutin di jalur tersebut guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal.
baca juga : https://indocybernews.com/petugas-gabungan-kabupaten-batang-gelar-operasi-yustisi/
Pemahaman agar tidak pergi ke Malaysia melalui jalur Illegal, dan sudah kami serahkan ke Perangkat Desa Semareh untuk penanganan lebih lanjut,” tutur Dansatgas.
Dansatgas juga mengatakan bahwa Satgas Yonif 407/PK memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan sebagai garda terdepan di sepanjang perbatasan RI-Malaysia sektor timur. “kami akan terus memperketat penjagaan di jalur-jalur tidak resmi serta melaksanakan patroli secara rutin, guna mencegah kegiatan lalu lintas orang maupun barang secara ilegal,” tuturnya.
(Suroto)