Gemkara Minta 7 Dapil Pemilu di Kabupaten Batu Bara
3 min readMedan | Intipos.com – Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (Gemkara) menyampaikan aspirasinya tentang penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Batu Bara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Gemkara minta kearifan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7 Dapil di Kabupaten Batu Bara mengingat nilai-nilai filosofis, historis,sosialogis,kultural dimiliki Kabupaten Batu Bara.
Ketua Umum Pengurus Besar Gemkara Drs.Khairul Muslim kepada wartawan di Medan,Jumat (16/12/2022) mengatakan, Kabupaten Batu Bara memiliki nilai historis yang tidak sama dengan Daerah Otonom Kabupaten/Kota lainnya.
Lahirnya Kabupaten Batu Bara hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara berkat perjuangan heroik masyarakat Batu Bara dengan menguras pemikiran,tenaga,tetesan air mata,tetesan darah dan doa dipelopori Gemkara bersama elemen masyarakat lainnya.
Saat itu semangat ,militansi,tidak pernah mengenal lelah dan putus asa menabrak dan membongkar tembok kekuasaan yang otoriter penguasa saat itu (Bupati Asahan) yang anti demokrasi,tidak pro rakyat, tidak menyahuti aspirasi dan suasana kebatinan rakyat Batu Bara menginginkan berdirinya Kabupaten Batu Bara.
Lahirnya Kabupaten Batu Bara sebagai Daerah Otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tidak pernah lepas dari perjuangan heroik Gemkara.
Saat lahirnya Kabupaten Batu Bara , ada 7 Kecamatan pertama kali masuk dalam wilayah administratif dan teritorial Kabupaten Batu Bara. Yakni : Kec.Medang Deras,Kec.Sei Suka, Kec.Air Putih,
Kec.Lima Puluh,
Kec.Talawi,
Kec.Tanjung Tiram,
Kec.Sei Balai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 185 terdapat 7 prinsip dalam penyusunan Dapil Anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota.
Yakni, prinsip kesetaraan nilai suara ; ketaatan sistem pemilu proporsional ; proporsionalitas,integralitas wilayah,cakupan wilayah sama ; kohesivitas ; dan kesinambungan.
Karena itu,Gemkara minta penyusunan Dapil mengedepankan dan memperhatikan sejarah,kondisi sosial budaya,adat istiadat dan kelompok minoritas (prinsip kohesivitas).
Pembagian 7 Dapil Kabupaten Batu Bara merupakan menifestasi kesamaan dari aspek geografis,sosiologis,demokrafis,kultural dan adat istiadat. Meskipun terdapat agama,suku,ras anta golongan namun masyarakat Batu Bara sudah menjadi satu kesatuan (budaya tempatan) dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara,sebut Khairul.
Untuk itu,penetapan Dapil Kabupaten Batu Bara dalam konteks Pemilu 2024 sebagai mekanisme rekruitman pemimpin nasional,pemimpin bangsa dan pemimpin daerah maka Gemkara memandang nilai filosofi, sosial budaya ,adat istiadat dan kearifan sejarah dapat menjadi pertimbangan utama KPU dalam menetapkan 7 Dapil Kabupaten Batu Bara.
Yakni , Kec.Tanjung Tiram dan Kec.Nibung Hangus (satu dapil) ; Kec. Talawi dan Kec. Datuk Tanah Datar (satu dapil) ; Kec.Sei Balai (satu dapil) ; Kec.Lima Puluh,
Kec.Datuk Lima Puluh,
Kec.Lima Puluh Pesisir (satu dapil) ; Kec.Air Putih (satu dapil) ; Kec Sei Suka dan
Kec.Laut Tador (satu dapil) ; Kec.Medang Deras (satu dapil)
Dasar filosofi dan historikal adalah : Kec.Nibung Hangus hasil pemekaran dari Kec.Tanjung Tiram ; Kec.Datuk Tanah Datar hasil pemekaran dari Kec.Talawi ; Kecamatan Sei Balai (sendiri) ; Kec.Datuk Lima Puluh dan Kec.Lima Puluh Pesisir hasil pemekaran dari Kec.Lima Puluh ; Kec.Air Putih (sendiri) ; Kec.Laut Tador hasil pemekaran dari Kec.Sei Suka ; Kec. Medang Deras (sendiri)
Penetapan 7 Dapil ini selain memenuhi 7 prinsip penyusunan Dapil juga sebagai langkah antisipatif pembangunan dan perkembangan politik Kabupaten Batu Bara ke depan.
Artinya, penetapan 7 Dapil mampu menjawab pertumbuhan masyarakat Kabupaten Batu Bara ke depan,tegas Khairul.
Gemkara menekankan bahwa penetapan 7 Dapil tidak ada nuansa dan kepentingan politik tertentu,kepentingan partai politik tertentu.
Ini semata-mata untuk kepentingan kesejarahan karena lahirnya Kabupaten Batu Bara bukan pemberian atau sedekah tapi lewat perjuangan berdarah-darah,tegas Khairul. (IR)