Gelapkan Sepeda Motor & HP, Dua Sejoli Diringkus Tim Jahtanras Siantar
3 min readSIANTAR || Intipos.com __ Tim Jahtanras Sat Reskrim akhirnya berhasil meringkus sepasang kekasih melakukan penipuan dan penggelapan sepedamotor (Septor) dan Handphone (Hp) milik pekerja Rumah Makan (RM) Ayam Pecak Maha Asyik di Kota Medan, Minggu (9/1/2022) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Sepasang kekasih itu, Riski Ramadan Sembiring alias Riski warga Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Siantar dan Debi Aizura br Sitepu alias Debi warga Jalan Gatot subroto Kelurahan Seiputih Tengah Kecamatan Medan Petisah kota Medan.
Awalnya hari Selasa (4/1/2022) malam pukul 22.30 WIB korban Elvikasari warga Jalan Wibawa Huta VII Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun memparkirkan Septor nya jenis Honda Beat sporty CWP Warna merah BK 6101 TBK didepan Mes RM Ayam Pecak Maha Asik yang terletak di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan kunci Septor nya disimpan didalam kamarnya tepatnya diatas meja.
Pelaku Riski saat itu masih bekerja di RM Ayam Pecak Asik itu menemui korban dengan maksud meminjam septor korban. Hanya saja korban tidak mempinjamkannya. Setelah usaha RM Ayam Pecak Maha Asyik tutup, semua pekerja pergi ke Mess tepat didepan tempat kerjaan mereka.
Saat itu korban terkejut menemukan Septor dan kunci nya serta 1 unit Hp merk Oppo A16 warna Hitam kristal milik Arisky Wardana Silaban sudah hilang diduga dibawa kabur pelaku Riski.
Tidak terima kejadian itu, korban bersama Arisky Wardana Silaban didampingi Pemilik RM Ayam Pecak Asik, Wanda (28) membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar dengan Laporan Polisi nomor : LP / B/ 10 / I / 2022 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Polda Sumatera Utara Tanggal 06 Januari 2022 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.100.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (8/1/2022) malam pukul 20.00 Wib didapatkan informasi pelaku Riski berada di Kota medan tepatnya di Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Adanya informasi itu Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Moses Butar-butar SH langsung bergerak ke Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Lalu esok pagi harinya, Minggu (9/1/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib setiba di Medan Tim Jahtanras kembali menerima informasi pelaku Riski di Pajak Seikambing. Mengetahui itu Tim Jahtanras melakukan pengejaran dan tepat pukul 10.00 WIB berhasil menangkap Pelaku Riski di Halte Bus yang ada di Pasar Seikambing.
Diinterogasi Pelaku Riski mengaku Septor yang digelapkannya itu telah dijual pacarnya Debi Aizura Sitepu didaerah Marelan seharga Rp 2,5 Juta. Adanya pengakuan itu Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar langsung menangkap Pelaku Debi. Akan tetapi Pelaku Debi mengaku tidak mengingat tempat menjual septor tersebut di daerah Marelan dikarenakan transaksi pada malam hari dan dipertemukan teman Dedek dan santi dengan pembeli Septor yang berada di Marelan.
“Hingga saat ini kedua pelaku, Riski Ramadan Sembiring alias Riski dan Debi Aizura br Sitepu alias Debi sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana pasal 363 Ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Sementara itu Pelaku Riski Ramadan Sembiring alias Riski diinterogasi Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung dihadapan wartawan mengatakan uang hasil penjualan Septor yang gadaikannya itu sudah dihabiskan nya berfoya-foya seperti menginap di hotel atau Indohoy dan membeli narkotika jenis Shabu bersama pacarnya atau Pelaku Debi Aizura br Sitepu alias Debi serta membeli baju untuk anak pacarnya itu. (Arvian)