Gagal Transaksi Shabu, Irfan dan Rendi Tahun Baru Dalam Penjara
2 min readSIANTAR || Intipos.com – Diinformasikan hendak bertransaksi Narkotika jenis Sabu, Irfan Prawiro Cuanda (31) dan Rendi (25) berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Kamis (02/12/2021), sekira pukul 18.00 Wib.
Penangkapan dilakukan pada Hari Kamis (02/12/2021), sekira pukul 18.00 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Komplek Megaland, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tepatnya didepan Showroom Yamaha.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya didepan showroom Yamaha Megaland yaitu sekira pukul 18.30 Wib.
Lalu personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung ditangkap.
Namun, laki-laki tersebut melawan hingga terjatuh keatas tanah, pelaku yang mengaku bernama Irfan (31), kemudian ditemukan 1 paket berat brutto 0.32 gram, Narkotika diduga jenis shabu yang dibalut plastik merah diatas tanah yang dijatuhkannya dari tangan kirinya.
Setelah ditemukan 1 unit Hp merk Vivo dan diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3853 TBH yang digunakan pelaku Irfan.
Selanjutnya dilakukan interogasi, dan Irfan Prawiro Cuanda alias Irpan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari laki-laki bernama Randy alias Rendi (25), kemudian dilakukan pengembangan dengan memancing Rendi untuk bertransaksi sabu dan sepakat bertemu didepan Hotel Mutiara Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju Hotel Mutiara Siantar, dan sekira pukul 23.00 Wib, personil Satuan Narkoba melihat pelaku Rendi berdiri didepan Hotel Mutiara dan langsung ditangkap.
Lalu ditemukan dari kantong celana depan sebelah kirinya berupa 1 buah kotak rokok Marlboro yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit Hp merk Vivo, lalu ditemukan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya ada 1 paket Narkotika diduga jenis sabu yang disandangnya, adapun berat bruto diduga jenis sabu yang ditemukan dari pelaku Rendi sekira 2,46 gram.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 2 orang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.