5 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gagal Kabur, E-S Terciduk Personil Polsek Stabat Akibat Narkoba

1 min read
E-S Terciduk Personil Polsek Stabat Akibat Narkoba

E-S Terciduk Personil Polsek Stabat Akibat Narkoba

Langkat || Intipos.com – Dalam rangka Ops Antik Toba 2023 Seorang pelaku Tindak pidana Narkoba berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Stabat ketika akan melarikan diri. Selaaa (27/06/23)

Kapolsek Stabat AKP Ferry melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto membenarkan penangkapan E.S (27) warga Pantai Luas Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu.

Tersangka E.S (27) ditangkap di perumahan Azhara jalan perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat-Langkat, ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penangkapan pelaku juga ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik bening berisi sabu dengan berat. 0,18 gram, sebungkus rokok merk magnum, sebuah kaca pirek, satu unit sepeda motor merk honda scopy warna merah No Pol : BK 2196 PBI.

Baca Juga  PWRI Kabupaten Asahan Silaturahmi Dengan Bupati Surya

E.S diamankan ketika berada disekitar Perumahan Az-Zahra Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat setelah Unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi diseputar TKP sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Mendengar informasi tersebut Unit reskrim Polsek Stabat yang dipimpin Ipda Heri Nalom Opung Sunggu, SH melakukan penyelidikan dan pengintaian sehingga pada hari Selasa (27/06) pukul 01.00 Wib seorang laki-laki yang diduga tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor saat hebdak melakukan transaksi

Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang baru membeli sabu seberat 0,18 gram dan kaca pirek yang dimasukkan didalam bungkus rokok Magnum, sementara penjual sabu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Pimpin Peringatan Hari Bakti PU ke-79, Fatoni Sampaikan Soal Quick Wins Pembangunan Infrastruktur

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Stabat dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, tutup AKP Yudianto. (Ay29)