15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

FK3I Sumut, Himbau Pasar Minyak Sawit Tolak CPO PT. Serdang Hulu

2 min read
FK3I Sumut

FK3I Sumut

MEDAN ||  Intipos.com – Bukan tanpa alasan, tingkat deforestasi di indonesia cukup tinggi, khusus nya kabupaten langkat dan deliserdang, sementara Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang Anti-Deforestasi atau EU Deforestation Regulation per 16 Mei 2023. Regulasi ini bertujuan memastikan produk yang masuk pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan deforestasi. Sabtu (20/07/24)

 

Sementara berdasarkan data yang ada PT. Serdang Hulu menguasai Lahan dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah deli serdang seluas 826 ha. Berdasarkan lampiran SK.Mentri KLHK No.1345/2022, yang jelas dan nyata tanpa izin, kerena HGU seluas 1.032 ha. milik PT.Serdang Hulu sendiri berada di Kab. Langkat tepatnya desa Tanjung gunung yang langsung berbatasan dengan deli serdang, tahura dan tidak jauh dari TNGL, dan juga tumpang tindih dengan SK. Perhutanan Sosial yang dikelola oleh KTH. Pulu dagang Seluas 444 ha.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

 

Terpisah Koordinator Bidang Hukum FK3I Sumut Harianto Ginting Mengatakan : isu deforestasi yang terjadi adalah bukti kegagalan penegak hukum khususnya Kepolisian dan Gakkum KLKH wilayah sumatera utara sehingga kejahatan ini terjadi begitu lama dan tidak ada penindakan, hal ini kami duga karena banyak oknum bermain mata bahkan terima setoran sehingga Deforestasi semakin parah.

Terlebih hal yang paling menyedihkan terjadinya pelanggaran HAM yang dialami masyarakat marginal,

 

Maka dengan hal ini kami dari FK3I Sumut meminta kepada Lembaga terkait seperti BPN, Polri, KLHK, Dirjen Pajak, Ombusdman RI, Komnas HAM RI. untuk melakukan penindakan, terkhusus kementrian Perdagangan untuk menolak CPO dari hasil Deforestasi tersebut. Tandasnya. (Ay29)

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal