15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Fakultas Hukum UMSU Gelar Penyuluhan Hukum dan Bagi Sembako di Desa Percut

3 min read

MEDAN | INTIPOS.COM – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaksanakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk pemberian penyuluhan hukum kepada warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jum’at (4/6).

Mengawali kegiatan yang digelar di Gedung Kesenian Desa Percut ini, Ketua Panitia Mhd Teguh Syuhada Lubis SH MH yang juga tampil sebagai pemandu acara menjelaskan, bahwa kegiatan yang dirangkai dengan pemberian bantuan sembako ini merupakan sesi pertama dari 3 (tiga) agenda pengabdian masyarakat yang akan digelar Fakultas Hukum UMSU tahun 2021 ini.

“Sesi 2 akan rencananya akan digelar di Kampung Badur/Sungai Deli Kec. Medan Maimun Kota Medan, tanggal 14 s/d 19 Juni 2021. Dan Sesi 3 akan kita laksanakan di Kelurahan Belawan Kec. Medan Belawan pada tanggal 21 s/d 26 Juni 2021,” jelasnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr Ida Hanifah SH MH menyampaikan, bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah salah satu wujud implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan Fakultas Hukum UMSU.

“Sekarang UMSU menjadi PTS terbaik di Sumut dengan peringkat Akreditasi Institusi A. Dan Alhamdulillah, Fakultas Hukum menjadi salahsatu fakultas unggulan dan favorit yang juga akreditasinya A. Maka sudah menjadi komitmen kami untuk senantiasa bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat, diantaranya lewat kegiatan pengabdian masyarakat ini,” ujar Ida Hanifah yang didampingi WD I Dr Faisal SH MHum dan WD III Dr Zainuddin SH MH.baca 

baca juga : Raih 2 Kategori Penghargaan Dari Div Humas Polri, Ini Kata Kabid Humas Polda Jatim

Ida Hanifah mengucapkan terimakasih kepada segenap warga Desa Percut yang sudah berkenan bekerjasama menyelenggarakan kegiatan ini.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

“Meskipun sekarang masih dalam kondisi pandemi, namun tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif, tentunya dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan,” sebutnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Desa Percut, Asyhari Syah, mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Hukum UMSU yang telah memilih Desa Percut sebgai lokasi penyelenggaraan kegiatannya.

“Ini suatu kebanggaan bagi kami, mudah-mudahan kedepan hubungan silaturrahim ini akan terus terjalin dan kami do’akan semoga Fakultas Hukum UMSU semakin berjaya menghasilkan lulusan-lusan yang profesional dan memiliki kompetensi serta berguna bagi bangsa dan masyarakat,” tuturnya.

Asyhari mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting dan bermanfaat bagi peningkatan wawasan masyarakat terkait hukum.

“Negara kita adalah negara hukum. Jadi, warga masyarakat yang awam tentunya perlu terus diedukasi agar mereka melek hukum, setidaknya terkait dengan kehidupan mereka,” kata Asyhari.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

baca juga : https://indocybernews.com/cegah-peyebaran-covid-korem-121-abw-terapkan-prokes-di-makorem/

Di akhir acara pembukaan, pimpinan Fakultas Hukum UMSU menyerahkan plakat cinderamata kepada Kepala Desa Percut.

Dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan paket sembako secara simbolik kepada perwakilan warga. Paket sembako ini merupakan sumbangan dari dosen-dosen Fakultas Hukum UMSU yang punya kepedulian sosial dan memiliki empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terimbas pandemi Covid 19 yang hingga hari ini masih terus berlangsung.

Pentingnya Pencatatn Perkawinan

Dalam sesi presentasi penyuluhan hukum, tampil sebagai narasumber 3 (tiga) dosen Fakultas Hukum UMSU, yakni Harisman SH MH, M Syukran Yamin Lubis SH Cn MKn, Muklis SH MH.

Ketiga narasumber secara gamblang menyampaikan kepada warga Desa Percut tentang urgensi pencatatan pernikahan.

Para narasumber menjelaskan, pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan, karena perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri dan anak-anak.

Selain itu, pencatatan perkawinan juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak
tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris, hak untuk memperoleh akta kelahiran, hak atas nafkah hidup, dan lain sebagainya.

Kegiatan pengabdian masyarakat yang berlangsung khidmad dengan prokes kesehatan ini diikuti juga oleh puluhan dosen Fakultas Hukum UMSU lainnya. (Red)