Faizal Bersama Boneka Babinya Diamankan Satnarkoba Polres Siantar
2 min readSIANTAR || Intipos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan pengedar shabu dari perumahan DL Sitorus yang berlokasi di Jalan Pdt Wismar Saragih, Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Jumat (03/12) Jam 08.30 Wib. Faizal yang saat itu bersama boneka babi pink miliknya panik lantaran tiba-tiba polisi menggerebek persinggahannya.
Meskipun sempat melarikan diri lewat pintu belakang, namun usahanya sia-sia lantaran polisi sudah mengepung lokasi.
“Tersangka (Faizal-Red) diamankan dari perumahan DL Sitorus nomor 32. Tersangka sempat lari menuju dapur namun langsung dikejar petugas,” Kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan, lewat pesan WhatsApp, Sabtu (04/12) Jam 15.30 Wib.
Melihat gelagat tersangka mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan sembari mengintrogasi tersangka.
“Selama proses penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 7 paket shabu dengan total keseluruhan 39,41 Gram bruto, satu unit Hp merk Oppo, satu buah boneka, satu bungkus plastik klip kosong serta satu buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),” Sebutnya.
Kemudian, lanjut Rudi, dari dalam kamar ditemukan sepasang saudara yang diketahui bernama Indriani dan Andreansyah, keduanya warga Kota Medan.
“Yang mengontrak rumah di perumahan tersebut adalah Indriani dan Abangnya Andreansyah, si Indriani pacaran dengan Faizal. dari interogasi Faizal menerangkan bahwa sabu miliknya itu di sembunyikan dalam boneka,” Sebut Rudi.
Kemudian, atas ketidak tahuan pemilik rumah bahwasanya tersangka menyimpan shabu, maka keduanya dipulangkan.
“Kejadian tersebut tidak diketahui pemilik rumah, maka keduanya dipulangkan dan dijadikan saksi,” Jelas Rudi.
Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti shabu ia peroleh dari warga Titi Kuning di Kota Medan.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas Mantan Kapolsek Siantar Timur itu.