Empat Orang Berhasil Di Ringkus Jajaran Polresta Banyuwangi, Ternyata Ini Kasusnya
2 min readINTIPOS | Banyuwangi – Jajaran Polresta Bayuwangi berhasil ungkap pembuatan senjata api (senpi) ilegal, di sebuah bangunan rumah yang berada di Jalan Nusa Indah, 57 Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pengungkapan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekira pukul 15.00 WIB lalu, saat anggota Reskrim Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan di home industri (produksi rumahan) senjata api (senpi) modifikasi ilegal.
“Polresta banyuwangi amankan satu orang tersangka yang berperan sebagai pembuat senpi rakitan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (10/04/2021) siang.
Dari hasil pengungkapan ini, Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi.
“Nanti di back up penuh oleh ditreskrimum polda jatim,” tambahnya.
Dari penggerebekan itu, anggota Reskrim mengamankan satu orang tersangka inisial NM, (51). Tersangka akhirnya dibawa ke polresta untuk dimintai keterangan dan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pengembangan dan proses penyidikan yang dilakukan kepada tersangka pertama, polisi akhirnya kembali mengamankan tersangka lain diantaranya, IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dan satu tersangka lain inisial CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Depok Jawa Barat.
“Awalnya anggota mengamankan satu tersangka, dari pengembangan kembali menangkap tiga tersangka lain,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara.
Dan dari pengakuan tersangka NM, dia berperan sebagai pembuat senjata api modifikasi, bahwa dia belajar membuat senpi secara otodidak yang ia pelajari melalui internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan senpi.
Dengan diungkapnya kasus ini, Polisi selain mengamankan para tersangka. Juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 singgle, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil cis, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.
“Pengungkapan ini kita amankan beberapa barang bukti senpi dan amunisi dari tangan para tersangka,”ungkapnya.
Sementara itu tersangka IPW sebagai pembeli dari tersangka NM, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM serta cis kaliber 22 MN dan cis kaliber 22 MM, serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning.
Sedangkan dari tangan tersangka AW, yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM. Sedangkan tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(*/Tyo)