Empat Gembong Narkoba Siantar Jalani Sidang Online PN Siantar
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Empat gembong narkoba kota Siantar jalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Siantar secara online, Senin (26/10) Jam 14.30 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) Cristanto, mengatakan keempat terdakwa gembong narkoba tersebut terbukti melanggar pasal 114 dan 112 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Keempat terdakwa terbukti bersalah atas perbuataannya melakukan transaksi narkotika,” Ujar jaksa muda tersebut seraya memperlihatkan barang bukti kepada majelis hakim.
Hal senada juga dikatakan Saksi penangkapan, Hendri, yang juga dihadirkan dalam persidangan. “Serangkaian penangkapan dilakukan dari hasil pengembangan terdakwa Indra Jaya Saragih,“ bebernya dihadapan sang hakim.
baca juga : Bandar Ganja Jalan Bola Kaki Dituntut 6 Tahun Penjara
Dikatakannya, terdakwa Indra (41) awalnya diamankan bersama dengan terdakwa Alpian (30) dari dalam mobil Xenia warna putih nopol BK 1979 SG dari Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Tepatnya di simpang Rame, pada Senin (18/5) Jam 13.30 WIB lalu.
Lalu, terdakwa Indra dipaksa untuk menghubungi terdakwa Halomoan Situmorang (24) dan Diki Atmaja (24) saat itu juga. “Kita memancing terdakwa menelpon terdakwa lainnya guna perkembangan penyidikan, akhirnya dua terdakwa (Halomoan dan Diki) berhasil di amankan dari depan hotel horison Jalan Rakkuta Sembiring,” ujarnya.
“Benar itu yang disampaikan saksi?,” Tanya Hakim Katarina, selaku pimpinan sidang.
“Gini buk, saya tidak ada melakukan transaksi,” Cetus terdakwa Indra kepada majelis hakim.
“Bantahanmu nanti kau sampaikan, intinya yang dikatakan saksi ini benar tidak?,” Potong hakim dengan sedikit nada keras disela sangkalan terdakwa.
“Benar buk,” Jawab terdakwa singkat.
baca juga : https://siberindo.co/27/10/2020/kopi-sawah-perpaduan-kuliner-dan-pemandangan-alam/
“Baiklah, sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan. Sidang selesai,” Tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Diketahui, Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa keseluruhannya sebanyak 22 gram shabu dan 15 pil ekstasi.(intipos/red)