Eksekutif dan Legislatif Kota Siantar Kecewakan Hati Demonstran
3 min readINTIPOS | SIANTAR – Polemik UU Omnibus Law Ciptaker yang di sahkan DPR RI pada sidang paripurna waktu lalu terus menjadi sorotan publik. Penolakan terus terjadi dipenjuru negeri ini sehingga menimbulkan gelombang demonstrasi diberbagai daerah.
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu (AMSB) nyatakan sikap penolakan terhadap UU tersebut karena dinilai Cacat secara prosedural bahkan menyengsarakan masyarakat, senin (12/10) Jam 11.00 WIB.
Pantauan dilapangan, massa aksi konvoi dari makam pahlawan bertolak ke gedung DPRD dan kantor Walikota Siantar untuk menyampaikan aspirasinya agar diteruskan ke pemerintah pusat. “Kami menuntut pihak eksekutif dan legislatif kota siantar sepakat dengan kami menolak UU Omnibus Law ini,” Teriak pimpinan aksi Andre Sinaga.
“Kami bersepakat bahwa siantar menjadi episentrum penolakan UU ini sama dengan daerah-daerah yang lain. Kami berharap eksekutif dan legialatif memberi jawaban yang berpihak kepada rakyat dengan menandatangani nota tuntutan penolakan yang kami ajukan,” Katanya.
Hefriansyah, selaku Walikota Siantar yang juga hadir dilokasi aksi mengaku bahwa belum menerima draf Omnibus Law itu. “Hingga saat ini saya belum faham betul apa itu UU Omnibus Law, untuk itu mari kita diskusikan dan memahami dulu isi dari UU itu. Jika kalian ingin, saya akan memfasilitasi 5 orang untuk berangkat langsung ke Mahkama Konstitusi (MK),” Ungkap Hefriansyah.
baca juga : Wagub Sulsel Dorong IAI As’adiyah Sengkang Lahirkan Generasi Berakhlak Baik
Saya, lanjut Hefriansyah, akan mendampingi mahasiswa yang akan berangkat ke pusat. “Kalau hal menandatangani, saya katakan itu bukan wawenang saya karna masalah undang-undang itu wewenang legislatif. Ini konteksnya beda. Jika menolak yang mana butirnya? Inikan paralen,” Katanya.
“Meskipun kami akan difasilitasi untuk pergi ke DPR RI dan MK, setidaknya kami meminta kesepakatan dulu menolak Omnibus Law ini. Biar ada pegangan kami sewaktu disana mengajukan penolakan,” Potong pimpinan aksi disela orasi Walikota Siantar itu.
“Disini kapasitas kami sebagai wali kota. Jadi maaf jangan paksakan kami melanggar aturan,” Dalih Hefriansyah.
Sekelas Baleg dan Walikota saja belum mendapat drafnya. Kami akui itu, karena kami yakin dan percaya beberapa fraksi yang menyepakati Omnibus Law ada disini makanya kalian tidak mau meneruskan surat ini hingga ke pusat. Baiklah kami akan bubar,” Celoteh pimpinan aksi dengan rasa kecewa.
Jangan ajari kami soal pembagian tugas, ini bukan bercerita pembagian namun ini cerita fungsi dan ketegasan pemerintah. Jangan dikiranya kita bodoh. Fungsi legislatif dan eksekutif kota siantat mandul,” Berang salah satu demonstran dari atas mobil komando.
baca juga : https://siberindo.co/12/10/2020/ternyata-naskah-asli-uu-cipta-kerja-berjumlah-1-035-halaman/
“Kami hanya ingin DPRD dan Walikota bersedia meneruskan aspirasi kami ke pemerintah pusat. Bukan baru kali ini kami menyampaikan penolakan UU ini, bahkan sejak pertama kali RUU ini turun. Namun jawaban mereka tetap sama, Normatif,” Kata Andre Sinaga selaku Pimpinan aksi saat diwawancarai wartawan usai demonstrasi.
Sebenarnya kami bukan memaksa mereka sepakat untuk menolak, tapi kami hanya meminta mereka bersedia meneruskan aspirasi kami ke pusat, tapi mereka menolaknya, jadi kami berkesimpulan bahwa pemerintah dan legislatif tidak sepakat dengan tuntutan kami.
Tapi output yang kita dapat pasca aksi masih sama seperti kemarin, terutama walikota mengaku belum menerima draf itu. Bagaimana mereka mau membaca 905 halaman sedangkan yang satu halaman itu saja mereka belum faham. Itulah rasa kecewa kami sebagai mahasiswa kepada pihak pemerintah dan legislatif,” Terangnya.
Lawan kita bukan hanya pengusaha, ataupun para cukong, tapi lawan juga kita para penguasa kawan-kawan. Selamat tinggal para pengkhianat rakyat kecil, malu lah kalian,” Teriak demonstran sembari meninggalkan lokasi.