Edy Rahmayadi Hadiri Rapat Virtual Dengan Mendagri dan KPK
2 min readMEDAN | Intipos.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengikuti rapat secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, para Kepala Daerah se-Indonesia, dari Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (24/1). Rapat ini membahas Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa Kepala Daerah di awal tahun 2022.
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan, OTT beberapa kepala daerah yang terjaring masalah hukum dengan KPK, akan yang berdampak pada sistem pemerintahan dan kepercayaan publik. Untuk itu, Tito mengingatkan, tindak pidana korupsi harus ditekankan untuk dihindari. Pemerintahaan yang bersih akan meningkatkan kesejahteraan ASN dan masyarakat.
“Pelaku pidana korupsi disebabkan karena banyak sistem yang dilakukan, ini salah satunya karena biaya politik, rekrutmen ASN dengan imbalan, integritas dan budaya. Saya yakin kita semua tidak ingin korupsi kalau cukup, namun tidak menjamin korupsi tidak ada. Tapi kalau tidak sejahtera korupsi pasti ada,” katanya.
Tito mengatakan, korupsi sudah menjadi suatu budaya di Indonesia yang harus segara dipotong dari atas sampai bawah, yakni dengan tidak menyuruh menerima dan meminta dalam hal pelayanan. “Di awal tahun ini kita harus komitmen seluruh pimpinan kepala daerah untuk tidak korupsi,” katanya.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri kesempatan itu mengajak seluruh kepala daerah untuk mewujudkan tujuan negara, yakni dengan menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan usaha, menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.
“Saya inginkan kepala daerah harus saling mendukung dalam mewujudkan tujuan negara. Tidak ada lagi kepala daerah yang tidak sejalan, misalkan bupati dengan gubernur,” katanya.
Menurut Firli, Kepala Daerah banyak terjerat pidana korupsi berdasarkan hasil survei yang dilakukan KPK karena biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berasal dari sponsor, yang menjerat pidana korupsi. “Inilah realitas yang terjadi. Sekecil apapun nominal yang kita peroleh akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun sebesar apapun yang kita peroleh, tidak akan cukup memenuhi gaya hidup,” katanya.
Hadir mendampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam rapat tersebut Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, Asisten Pemerintahan dan Kesejahtaeraan Rakyat M Fitriyus, Asisten Administrasi Umum Hasmirizal Lubis, dan Inspektorat Lasro Marbun.(Rr)