15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Edy Rahmayadi Gembira Pengunjung Manfaatkan Pemutihan PKB dan BBNKB di PRSU

2 min read

Medan | Intipos.com – Piawai betul memang petugas booth Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut membetot perhatian pengunjung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Petugas booth yang merupakan pegawai badan tersebut, semua ramah terutama petugas wanita berusia muda “inner beauty’. Dengan sopan namun bahasa memikat membuat pengunjung tertarik singgah di booth ini.

Tidak terkecuali Gubsu Edy Rahmayadi dan Ibu Nawal Lubis. Ketika melintas di depan booth, kebetulan berada di zona depan dekat pintu masuk dan keluar PRSU, spontan berbelok dan singgah di stand ini, Sabtu (17/6) sore menjelang malam.

Padahal awalnya Gubsu hendak keluar setelah meninjau paviliun Pemkab dan Pemko hampir dua jam sebelumnya. Kedatangan Gubsu dan ibu Nawal Lubis, didampingi Sekdaprovsu Arif S Trinugroho membuat petugas booth spontan mengepalkan tangan sambil berseru “Sumut Bermartabat”.

Salah seorang petugas berujar, “Makan duren di rumah Pak Yusup, makannya di atas meja. Kalau kenderaan mau keren pajaknya hidup, baru anak main namanya”.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly menyambut Gubsu dan rombongan dengan suka cita. Gubsu juga mengaku gembira melihat bersemangatnya semua petugas di stand Bapenda ini. Terutama dalam mengajak masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melihat pengunjung memanfaatkan fasilitas pemutihan PKB dan BBNKB yang juga dibuka di stand Bapenda ini, Gubsu gembira dan apresiasi. Beliau mengajak masyarakat memanfaatkan pemutihan PKB dan BBNKB secara baik.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi memang kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 29 Mei sampai Agustus 2023.

Program ini berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke-3 dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Achmad Fadly, Kepala Bapenda Sumut mengatakan program pembebasan ini dapat juga dilakukan di stand PRSU namun hanya untuk pengesahan, sedangkan untuk pergantian STNK harus melalui kantor Samsat.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

“Untuk pemutihan pengesahan cukup hanya menunjukkan KTP dan STNK asli dapat diproses di PRSU ini,” ujar salah seorang petugas yang melayani pengunjung dengan ramah. Bahkan pada saat-saat tertentu pengunjung mendapat souvenir berupa payung, baju kaos dan lainnya.

Kata Fadly program ini merupakan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188-44/340/KPTS/2023.

“Keputusan Gubsu ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan kiranya dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Program Gubsu lanjutnya harus didukung agar PAD Pemerintah Provinsi Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.

Kemudian Achmad Fadly mengatakan program pembebasan pajak kenderaan bermotor tahun 2022 belum signifikan sehingga tahun 2023 Pemprovsu bersama Dirlantas Poldasu menyosialisasikan kembali pelaksanaan keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Fadly mengatakan bahwa ada penghapusan pajak progresif tujuannya agar Bapenda memiliki up date data yang baik dan cukup hanya 1 nama dengan pajak single identity sehingga memudahkan pendataan. (01)