Dugaan Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa Tj. Putus Tuai Polemik.
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Polemik yang terjadi di dalam instansi Pemerintahan Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Langkat menuai Pro dan Kontra ditengah-tengah masyarakat mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut. Kamis (20/10/22)
Bagaimana tidak, Kepala Desa yang baru menjabat kurang lebih 2 bulan tersebut diduga sudah mengkangkangi Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Ada sekitar empat orang Perangkat Desa Tanjung Putus yang diberikan surat pemberhentian sepihak oleh Kades tersebut, pemberhentian itu juga terbilang tidak logis karena para Kaur Desa diberikan sangsi SP1 dan SP2 dengan dalih ketidakdisiplinan.
Oknum CV. Cahaya Berlian Motor Diduga Main Mata Ke Penyidik Polres Langkat
Hal tersebut dijelaskan salah satu perangkat Desa yang merupakan Kepala Dusun Bantan Ikhsan WJ yang mengatakan bahwa pemberian SP1 kepada dirinya terbilang aneh, hanya karena masyawarah dusun (Musdus) yang digelarnya tidak dihadiri seluruh warga dusun.
” Aneh bang, SP1 saya dikasih karena saat musdus tidak seluruh warga Dusun Bantan hadir, tapi saat musdus itu kurang lebih 40 orang yang hadir namun di SP1 saya dijelaskan seperti itu” jelas Ikhsan WJ kepada Wartawan. Rabu (19/10)
Ikhsan juga menambahkan bahwa, didusun lainnya saat Musdus ada yang dihadiri kurang dari 20 orang namun tidak diberikan SP1 seperti saya. Bahkan hanya berjarak 20hari SP2 saya kembali diberikan dengan sebab yang terbilang aneh.
” sudah begitu, didusun lain Musdus nya dihadiri kurang dari 20orang tidak diberikan SP dan selang waktu 20hari SP ke 2 saya diberikan dengan alasan yang dibuat-buatnya” tegas Ikhsan WJ.
Selain Ikhsan WJ, ada juga Kasi Pelayanan yaitu Yudha Syahputra yang juga diberikan SP tidak sesuai dengan Peraturan Kemendes, sebab pemberian SP oleh Kepala Desa Tanjung Putus juga aneh.
Yudha yang ditemui wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, tanggal pemberian SP1 ke SP2 tidak jelas dan seakan-akan sesuka hatinya.
” Di SP1 tertulis tanggal 31 agustus 2022, sedangkan SP2 tertulis tanggal 13 Agustus 2022, berartikan SP itu dibuat dengan asal jadi, dan surat pemberhentian saya diberikan pada tanggal 14 september 2022 dengan alasan tidak menjalankan pakta integritas dengan sepenuh hati ” ucapnya
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, awak media pun melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Tanjung Putus namun Nanang Susianto selaku kepala desa tidak ditempat dan disambut oleh Sekretaris Desa. Rabu (12/10)
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Sekretaris Desa Tanjung Putus tidak banyak berkomentar.
Dikatakannya bahwa pemberhentian tersebut dilakukan Kepala Desa karena perangkat desa tersebut tidak displin dan tidak menjalankan Pakta integritas sebagai perangkat Desa.
Sementara itu Kabid Pemdes Dinas PMD Langkat Sefian Ardi ketika di konfirmasi mengenai permasalahan ini. Dirinya mengatakan bahwa untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa harus ada rekomendasi dari pihak Kecamatan setempat.
” Karena untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus mendapat Rekomendasi Camat, Apa udh keluar rekom camat nya atau belum jika untuk dilakukan pemberhentian ” tutup Ardi. (Ay29)