Dua Pelaku Maling Kerbau Tetangga Ditangkap Polisi
2 min readTulang Bawang | Intipos.com – Nekat maling tetangganya sendiri “A dan S” akhirnya keok setelah berhasil diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Polda Lampung bekerjasama dengan Polsek Menggala dalam waktu singkat setelah dibantu masyarakat.
Mereka yang ditangkap yakni dua orang pria berinisial AI (40) diketahui sebagai warga Dusun Bujung Tenuk Kelurahan Menggala Selatan, dan SN (24) warga Kampung Tiuh Tohou Kecamatan dari Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau. Mereka ditangkap di wilayah Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/03).
Dari tangan para pelaku, kata AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tali tambang warna hijau sepanjang 5 meter dan satu ekor kerbau betina milik korban Nursyamsi (38) Dusun Bujung Tenuk Kelurahan Menggala Selatan Tulang Bawang.
Kasat Reskrim membeberkan, menurut keterangan dari korban, bahwa Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, ia pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandangnya, tapi setelah dihitung, ternyata hanya berjumlah 33 ekor.
Korban berusaha mencari keberadaan seekor kerbau itu di sekitar kandang dan diladang, kerbau yang hilang tersebut belum juga berhasil ditemukan, hingga korban menjadi curiga kalau kerbau itu telah dicuri orang dan kemudian dirinya membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang.
“Korban tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung buat laporan secara resmi. Mendapat laporan dari korban petugas kami langsung bergerak cepat dan dalam waktu 1,5 jam atau tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau berhasil ditangkap oleh petugas kami dengan BB seekor kerbau betina milik korban,” jelasnya.
AKP Wido menambahkan, saat ini kedua pelaku langsung ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan proses pemeriksaan, jika terbukti bersalah dua pelaku itu bakal dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam pidana penjara 7 tahun. (waluyo)