15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dua Pelaku Curanmor Resedivis Berulah Kembali, Dibekuk Polres Pekalongan Kota

3 min read

INTIPOS | PEKALONGAN KOTA – Satuan Resmob Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil megungkap dua orang Pelaku kasus pencurian (Curanmor) Resedivis, yang membuat resah masyarakat Pekalongan Kota. Hal ini disampaikan Polres Pekalongan Kota dalam Press Realese, Kamis (18/2/21), siang tadi.

Diketahui, berdasarkan dari laporan bernama Miftahudin, warga Jalan Karya Bhakti, Gang 3 No. 192A, Rt 05 Rw 02, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ini. Yang melaporkan ke Polres Pekalongan Kota, dikarenakan kehilangan kendaraannya saat diparkirkan di depan rumahnya.

Baca juga : Pedagang Cilok Di Desa Bandar Pacitan,Meninggal Ditempat Setelah Tertimpa Pohon 

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota, Akp Suparji mengatakan, bahwa pada saat korban pulang ke rumah dan memarkirkan Spm Yamaha Jupiter warna merah marun, Nopol. G-3701-PK, didepan rumah. Tiba tiba kendaraan korban yang di parkir tersebut hilang.

“Tidak lama kemudian istri korban keluar rumah dan menanyakan kepada korban, perihal kendaraan milik korban yang sudah tidak ada di tempatnya. Selanjutnya korban mencari ke sekitar lokasi namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibatnya, korban mengalamai kerugian sebesar Rp. 4 juta rupiah,” jelas Kasubbag Humas.

Lanjut Kasubbag Humas, Bedasarakan keterangan dari korban dan saksi saksi Khusnul Khotimah dan Kuswo, alamat yang sama dengan korban, Satreskrim Polres Pekalongan Kota melalui tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor ini.

Baca Juga  Dihadiri Sebanyak 10.500 Peserta, Borobudur Marathon 2024 Berhasil Tingkatkan Perekonomian dan Perkuat Identitas Daerah

“Kedua Pelaku ini adalah seorang resedivis yang sudah berkali kali malukan aksinya seperti ini, saat ini pelaku sudah di tahan dan dimintakan keterangan lebih lanjut,” terang Akp Suparji.

Baca juga : https://indocybernews.com/2021/02/20/ditpolairud-polda-jatim-ringkus-dua-tersangka-penjual-dan-pembeli-bom-ikan/

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng, S.H., M.H., mengungkapkan, kedua orang pelaku ini adalah Agung Dwi Pantoro alias Kojek, warga Gang 01, kelurahan Sapuro, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, dan Rahmad Abdul Jafar alias Sebeh, warga Kelurahan Medono Rt 01 Rw 02, Gang Pondok, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Keduanya adalah seorang resedivis dalam kasus yang sama.

“Saya langsung memerintahkan Unit Resmob untuk cek TKP dan melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dari hasil olah TKP dan keterangan para Saksi, diduga kuat bahwa pelaku pencurian tersebut adalah kedua resedivis ini. Selanjutnya Unit Resmob langsung bergerak untuk mencari keberadaan para pelaku, kemudian kedua pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di kediaman Jafar alias Sebeh,” Kata Kasat Reskrim.

Baca Juga  Dihadiri Sebanyak 10.500 Peserta, Borobudur Marathon 2024 Berhasil Tingkatkan Perekonomian dan Perkuat Identitas Daerah

Dijelaskan lagi oleh AKP Achmad Sugeng, Pelaku dimintakan keterangan dan dilakukan pengembangan, serta menunjukkan lokasi spm milik Korban maupun TKP yang lain. Dari hasil pengembangan itu, didapat keterangan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian kendaraan roda dua dibeberapa tempat TKP.

“Kedua pelaku ini sudah berkasi di empat TKP, sedangkan modus operandi mereka dengan cara mobile mencari sasaran kendaraan yang diparkir dengan tidak dikunci stang, kemudian kendaraan tersebut mereka ambil dan dibawa lari,” ungkapnya.

Masih kata Kasat Reskrim, dari tangan pelaku, kepolisan mendapatkan barang bukti diantaranya, 1 lembar STNK SPM Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol G-3701-PK, 1 buah anak kunci kontak SPM Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol. G-3701-PK dan 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol. G-3701-PK, yang disita dari tangan pelaku.

“Dari barang bukti tersebut, pelaku kita kenakan dengan Perkara dan Pasal yang disangkakan yaitu Pencurian dengan Pemberatan, pasal 363 KUHP pidana yang berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Kasat Reskrim.
Suroto Anto Saputro