Dua Pelaku Balap Liar Truk Di JLS Pacitan Akan Proses Hukum
2 min readNTIPOS | Pacitan – Aksi balap liar di Kabupaten Pacitan kian meresahkan masyarakat, Polisi pun tak tinggal diam dalam menghadapi masalah ini.Setelah menerima laporan dari masyarakat Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pacitan mengamankan kendaraan roda empat yang diduga akan melakukan Balap Liar di Jalur JLS ( Jalur Lintas Selatan ) Barehan Kecamatan Pacitan, Minggu (23/05/2021),dini hari.
Menurut Kanit Turjawali lantas Ipda Abdul Cholik mengatakan, Jika balap liar melibatkan 2 kendaraan truck Engkel yang sudah terjadi 4x Start dan saat start yang ke 4 kendaraan tersebut hampir menyerempet kendaraan roda dua yang sedang melintas.
“Karena melakukan balap liar dan membahayakan akhirnya truck tersebut dihentikan warga, namun tidak mau berhenti, warga yang kesal kemudian melaporkan kejadian tersebut ke piket lantas, dan bersama Reskrim, Intel, Sabhara Polres menuju TKP untuk menghentikan aksi balap liar tersebut dan mengamankan kendaraan yg terlibat balap liar,”ujar Kanit Turjali kepada pewarta, Senin (24/05/2021).
Lebih lanjut Abdul Cholik menambahkan, Awalnya kedua pelaku balap liar tidak mengakui jika melakukan kegiatan tersebut, Namun setelah beberapa warga menunjukan bukti video amatir truck yang sedang adu kecepatan baru mengakui.
“Setelah di tunjukan bukti-bukti jika melakukan balap liar,akhirnya para pelaku pasrah dan petugas mengamankan kendaraan serta yang terlibat dalam balap liar tersebut,”tandasnya.
Polisi Selain mengamankan kendaraan trucuk, juga mengamankan para pelaku Aji prasetyo (17 tahun) warga Rt/Rw 01/06 Dusun Krajan Desa Bangunsari Kecamatan / Kabupaten Pacitan pengemudi kendaraan dengan Nomor Polisi AE 8638 YC, dan Gradia Sukma Dwi Saputra (19 tahun) yang merupakan warga Rt/Rw 6/3 Dusun Krajan Desa Mentoro, Kecamatan / Kabupaten Pacitan yang mengemudikan kendaraan dengan Nomor Polisi AE 8193 YD.
Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 297 jo 115 (b) serta penilangan terhadap kedua kendaraan, untuk memberi efek jera, pelaku akan diproses secara hukum.(tyo)