15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dua Anggota DPRD Kota Medan Dikabarkan Terancam di-PAW

2 min read

Medan | intipos.com – Beredar kabar dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2019 – 2024 mendapatkan surat terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dari pimpinan pusat partai masing-masing.

Salah satunya info yang paling santer adalah Sudari ST dari Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan namun ketika dikonfirnasi wartawan tentang adanya surat keputusan dari DPP Partai PAN mengenai PAW dirinya yang dikeluarkan oleh DPP PAN pada tanggal 16 September 2022 belum berhasil dimintai tanggapan.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, H. Teuku Bahrumsyah membenarkan kabar PAW terhadap Sudari ST yang merupakan pengurus PAN Medan yang juga sekaligus Anggota DPRD Medan periode 2019-2024.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

“Surat dari DPP PAN terhadap Sudari ST Anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal Pergantian Antar Waktu (PAW) itu benar adanya,” ucap Bahrumsyah yang juga Wakil Ketua DPRD Medan itu.

Tentunya setelah menerima surat resmi, lanjut Bahrum segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut.

Diterangkan Bahrumsyah lagi, dalam perkara PAW sudah berproses lama bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai.

Berbeda dengan kabar adanya Surat PAW dari DPP Partai Gerindra terhadap salah seorang anggota dewan dimana sampai saat meski Surat tersebut dikabarkan sudah dikirimkan kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Medan namun kabar tindaklanjut surat PAW dari DPP Partai Gerindra tersebut belum ada tindaklanjut.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

H.Ihwan Ritonga,SE.,MM ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/9) melalui WA pribadinya sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan meski tanda pesan sudah terlihat dibaca.

Begitu pun dengan Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H.Gus Irawan Pasaribu,SE.,MM  juga belum membalas konfirnasi awak media melalui WA pribadinya terkait adanya Surat dari DPP Partai Gerindra tentang Pemberhentian salah seorang anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra (r)