DPRD Medan Minta Tindak Tegas Rumah Sakit Batasi Masa Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan
2 min readMedan | intipos.com – Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE minta Pemko Medan bertindak tegas memberikan sanksi terhadap pihak Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan. Sebab, tindakan buruk tersebut dinilai berseberangan dengan program Walikota Medan Bobby Nasution upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Sering pihak RS membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS PBI. Pasien disuruh pulang kendati belum sembuh alasan masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus kita berantas,” ujar Ihwan Ritonga (foto) kepada wartawan di Medan, Rabu (27/7/2022).
Disampaikan Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS. “Bila ada pihak RS yang menyuruh pulang pasien BPJS padahal belum sembuh laporkan sama kita, itu tindakan menyalah dan harus ditindak,” tegas Ihwan.
Disampaikan Ihwan, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan supaya respon terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di RS. “Tindakan akal akalan pihak RS yang merugikan pasien harus dilindungi. Pemko semestinya peduli dan respon menyikapinya,” imbuh Ihwan.
Saat ini kata Ihwan, Walikota Medan Bobby Afif Nasution sangat peduli untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan bahkan menjadi kan lima prioritas utama penanganan. Maka itu, semua stakeholder patut mendukung dan bagi yang tidak respon sepatutnya segera dievaluasi.
“Kita dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Walikota terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Bahkan mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” tambah Ihwan.
Sebagaimana menurut Ihwan, selalu menerima keluhan masyarakat ketika menggelar Sosper dan Reses. Pasien BPJS Kesehatan PBI kerap di suruh pulang pihak RS saat opname kendati pasien belum sembuh. (01)