DPRD Medan Ingatkan Jangan Sampai Masyarakat Susah Berobat
2 min readMedan | Intipos.com – Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I mengaku sangat prihatin ketika mendapat laporan ada masyarakat yang mengalami kesusahan dalam melakukan perawatan di Rumah Sakit atau Puskesmas milik pemerintah Kota Medan.
Padahal, warga Medan seharusnya mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang memadai sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di dua lokasi Jalan. Kl.Yos Sudarso Lk.12 Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat dan Jalan Jangka Ujung Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (19/03/2022).
“Saya banyak mendapatkan laporan masyarakat yang kesusahan karena kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Mereka (masyarakat-red) bahkan ada yang ditolak rumah sakit,” ungkapnya dihadapan ratusan warga yang hadir.
Banyak problem di masyarakat yang karenanya mereka kesulitan, diantaranya karena faktor kemiskinan, karena faktor ketidaktahuan dengan program yang ada.
“Untuk itu, semampu kita bantu agar mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Disampaikannya, persoalan ini menjadi penting karena pelayanan kesehatan ternyata diamanahkan dalam Produk hukum yang ada di Pemko Medan yakni Perda Penanggulangan Kemiskinan.
“Untuk itu, ini harus menjadi perhatian semua khusunya bagi Pemerintah Kota Medan bahwa pelayanan kesehatan merupakan amanah yang terdapat dalam produk hukum dan menjadi hak warga dalam mendapatkannya,” kata Rajudin.
Disampaikannya, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
“Untuk hak pendapatkan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas dan tegas terdapat dalam perda ini. Dan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi dan ditemukan lagi persoalan warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Politisi asal Dapil I Kota Medan ini menegaskan, pelayanan kesehatan harus bisa dilaksanakan karena program tersebut dibiaya dari anggaran APBD yang dihasilkan dari pajak yang dibayarkat masyarakat.
“Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rajudin memamaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. (01)