DPRD Medan: Batalkan Pembangunan Rp 19 M di TPA Terjun, Realisasikan Penggunaan TPA di Talun Kenas
2 min readMedan | intipos.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST dorong OPD Pemko Medan segera merealisasikan pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kelurahan Terjun ke TPA Kecamatan Talun Kenas, Kabupaten Deli Serdang. Dengan merealisasikan pemindaan TPA itu merupakan wujud program Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dalam penanganan kebersihan Kota Medan.
“Kita dorong Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan dan Permukiman dan Penataan Ruang) Kota Medan segera merealisasikan TPA Sampah Talun Kenas. Lokasi TPA Terjun tidak memungkinkan lagi karena di lokasi pemukiman,” ujar Haris Kelana Damanik ST (foto) kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Disampaikan Haris, untuk perluasan dan pengelolaan seperti apapun di TPA Terjun tidak memadai lagi karena letaknya di Pemukiman penduduk. “Dapat kita bayangkan sengsaranya masyarakat sekitar akibat dampak polusi udara dan limbah cair dari sampah,” ujar Haris seraya menyebut lokasinya pun sudah hampir penuh.
Dikatakan Haris, mumpung M Bobby Afif Nasution sebagai Walikota Medan memiliki kelebihan soal “Kolaborasi” antar lembaga dan instasi, maka patut ditindaklajuti oleh bawahan,” saran Haris.
Ditambahkan lagi, demi percepatan realisasi penggunaan TPA di Talun Kenas, OPD terkait di Pemko Medan agar segera menyusul melakukan kolaborasi dengan Pemkab Deli Serdang yang difasilitasi Pemprovsu. “Hal seperti ini yang perlu kolaborasi yang didengungkan Walikota Medan,” sebut Haris Kelana yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra Kota Medan itu.
Maka itu kata Haris, perencanaan pembangunan pengelohan limbah di TPA Sampah Terjun yang anggarannya dialokasikan di P APBD 2022 ini sebesar Rp 19 Miliar supaya dibatalkan saja. “Alangkah bagusnya dana itu dialihkan ke kegiatan lan atau digunakan pembanahan TPA Talun Kenas yang baru. Ini untuk jangka panjang,” tegas Haris Kelana.
Menurut Haris, fungsi pengolahan limbah itu nantinya akan sia sia. Sebab TPA Terjun sudah mau tutup karena over kapasitas. (01)