DPO Kasus Curas Berhasil Di Ringkus Jajaran Polsek Japut
1 min readINTIPOS | Jayapura Kota – Kepolisian Sektor Jayapura Utara berhasil bekuk pelaku pencurian dan kekerasan (curas) berinisial TWR (24) di Dok IX atas distrik Jayapura utara usai melakukan aksinya di jalan Trikora depan Gedung Negara. Jumat (22/10/2021) siang.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (25/10) melalui telepon seluler membenarkan hal tersebut.
“TWR ditangkap usai melakukan aksinya terhadap korban Beatrix Sikoway dengn cara merampas HP IPhone 6s plus milik korban saat mengendarai sepeda motor selanjutnya pelaku lari kearah dok IX atas namun masih di ikuti oleh rekan korban,” ujarnya kepada pewarta.
Lanjutnya, setelah melihat pelaku, rekan korban meminta pertolongan ke warga setempat untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian rekan korban bersama korban ke Mapolsek Jayapura Utara atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku TWR berhasil diamankan.
“Kini pelaku TWR beserta barang bukti motor milik pelaku dan HP milik korban sudah diamankan di mapolsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.
Ia pun menuturkan, TWR merupakan DPO polsek Jayapura Utara, selain laporan polisi terkait curas dengan korban beatrix, pelaku juga memiliki 7 laporan polisi lainnya dengan kasus yang sama, namun dari 7 laporan polisi sudah dua laporan atas nama pelaku sedangkan 5 lainnya diduga dia juga pelakunya lantaran kasus curas lainnya TKP yang sama.
“Pihaknya akan terus dalami apakah tersangka TWR memiliki komplotan di wilayah Jayapura utara atau tidak, dan penyidiknya akan terus melakukan pengembangan,”pungkasnya.
Sejak tanggal 23 Oktober kemarin pelaku TWR telah di tetapkan tersangka oleh penyidik lantaran melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(andi/tyo)