Dosen Universitas Trisakti Apresiasi OTT di Sidoarjo
1 min readJakarta | Intipos.com – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Azmi Syahputra mengapresiasi KPK sehubungan OTT 10 pegawai di Kabupaten Sidoarjo (26/1).
“Layak diapresiasi, dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak ada istilah besar kecil,” ujarnya menjawab wartawan di Jakarta kemarin.
Dikemukakan pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika semua kejahatan yang dianggap korupsi atau penyimpangan diberantas secara cepat untuk menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum atau negara tidak memberikan toleransi sekecil apapun atas perbuatan korupsi tersebut.
Sebab korupsi sekecil apapun yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak pada kerusakan keuangan negara yang serius apabila didiamkan, negara bisa tersandera dengan koruptor.
Tindakan dan operasi senyap KPK ini efektif dapat menangkap 10 orang pelaku yang bermufakat, berkeinginan yang sama dengan menjalankan fungsinya masing masing untuk melakukan dugaan kejahatan korupsi atas insentif uang pajak, katanya.
Karenanya KPK perlu untuk terapkan perluas penyidikan guna menemukan informasi lain termasuk pelaku lain yang terlibat menikmati hasil uang kejahatan ini sebab nyata tindakan pelaku telah menimbulkan kerugian, jadi tidak boleh ada fakta yang dihilangkan ataupun tebang pilih pelaku dalam kasus ini semua yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban pidana, mengingat karakteristik dari kasus ini yang modus operandi nya kolektif , dalam praktiknya biasanya ada pengendali atas orang orang yang bertindak dari sebuah wadah insitusi
Dikatakannya kejahatan seperti ini biasanya terjadi dalam rentang waktu yang tidak sebentar secara melibatkan banyak orang dalam interaksi sebuah insitusi pemerintahan. (01)