15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Bandar Ganja Jalan Bola Kaki Tertunduk Lesuh

2 min read
Bandar Ganja

INTIPOS | SIANTAR – Sofian (bandar ganja) (57) terdakwa kasus narkotika ganja kering divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Siantar pada sidang agenda putusan perkara yang digelar secara online, Senin (2/11) Jam 14.30 WIB.

Majelis hakim yang diketuai Vivi Siregar, dalam nota putusannya menjelaskan bahwa terdakwa secara sah terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “melalui fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum sesuai undang-undang,” Ujar Hakim.

baca juga : Hujan Deras Guyur Pacitan Beberapa Wilayah Mengalami Banjir dan Longsor

Dikatakannya, dari permohonan yang diajukan terdakwa pada sidang tuntutan lalu, Hakim sudah berkoordinasi dalam menentukan masa hukuman. “Setelah menimbang, terdakwa di jatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan 6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meutya,” vonisnya seraya ketok palu satu kali.

“Atas putusan tersebut, saudara punya hak menolak putusan, melakukan banding atau fikir-fikir selama 7 hari, anda pilih yang mana?. Hukumannya sudah dikurangi ya!,“ Tanya Hakim.

Terdakwa yang menetap di Jalan Bola Kaki, Siantar Barat, itu terdiam sejenak dan menghela nafas panjang setelah mendengar amar putusan yang dibacakan sang hakim. “Saya fikir-fikir dulu yang mulia,” Jawab terdakwa singkat tertunduk lesuh.

baca juga : https://siberindo.co/02/11/2020/update-covid-19-pasien-sembuh-lebih-banyak-daripada-kasus-positif/

“Baiklah sidang kita tutup,” Tutup hakim seraya ketuk palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, terdakwa diamankan Satres Narkoba Polres Siantar pada Kamis (21/5) lalu, tak jauh dari kediamannya. Pria berusia setengah abad itu menyambi sebagai bandar ganja di kampung banjar.

Dari hasil penggerebekan, terdakwa sempat menyembunyikan 65 paket seberat 1 Ons ganja kering ditempat sampah pinggir sungai. Namun niatnya mengkibuli petugas tak berhasil. Hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Komando untuk di proses secara hukum guna memberi efek jera.(intipos/red)