Dituntut 8 Tahun, Roni Lesuh Ajukan Pembelaan
1 min readINTIPOS | SIANTAR – Roni C (25) menjalani sidang online dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (4/11) Jam 15.10 WIB. Terdakwa dituntut 8 tahun lantaran terlibat bisnis narkotika jenis shabu-shabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristianto, dalam nota tuntutannya menyebutkan Roni C (terdakwa) tanpa hak dan melawan hukum melakukan kegiatan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. “terdakwa diancam pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Tegas jaksa muda itu.
baca juga : Jurtul Togel Hongkong Disidangkan, Bandarnya Masih DPO
Atas perbuatannya itu, lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara atau denda sebesar 1 M dengan subsider 6 bulan. “Hukuman ini diberikan agar menimbulkan efek jera bagi terdakwa,” Ujarnya.
“Atas tuntutan yang dibacakan JPU, saudara punya hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis atau permohonan secara lisan, terdakwa pilih yang mana?,“ tanya Majelis Hakim yang diketuai Danar Dono, kepada terdakwa (Roni C)
baca juga : https://siberindo.co/04/11/2020/ki-seno-nugroho-sosok-pemberi-pitutur-luhur-telah-tiada/
Melalui penasihat hukumnya, Kesita Eva Lestina Lumbantobing mengakatan, terdakwa akan melakukan pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” Ungkapnya.
“Baiklah kita lanjutkan sidangnya minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari PH terdakwa,” Tutup hakim seraya mengetok palu sebanyak tiga kali.(intipos /red)
Admin – Red