15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dituding Larikan Dompet Mantan Kekasih, Dendi Divonis 2 Tahun Penjara

2 min read
Dendi

INTIPOS | SIANTAR – Setelah melewati beberapa kali persidangan, Dendi Kesuma Wardana (30) menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (26/11) Jam 15.30 WIB.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anna Lusiana, menyebutkan bahwa terdakwa Dendi terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian. “Atas perbuatannya terdakwa di ancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” Tuntut Jaksa muda itu.

“Atas tuntutan tersebut ada permohonan saudara?,“ tanya majelis hakim yang diketuai Fhytta Imelda Sipayung kepada terdakwa.

“Mohonlah buk untuk dipertimbangkan lagi, jujur bahwa saya tidak pernah melakukan itu buk. Saya bersumpah saya tidak ada mengambil dompet itu buk,” Mohon terdakwa mengibah.

baca juga : Bripka Timbul Berikan Bimbingan Budidaya Jamur Tiram Kepada Warga Masyarakat Desa Gunung Tua Jae

“Saudara tetap pada keterangan terdakwa?,“ tanya hakim memastikan.

” Iya buk hakim,” Jawab terdakwa.

Setelah mendengar jawaban terdakwa, sang hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang putusan perkara. “Kita langsung putus ya mengingat masih banayak kasus yang harus diselesaikan,” Kata hakim sembari mengatakan sidang diskors beberapa waktu.

Setelah 5 menit berdiskusi, sidang dilanjutkan lembali dengan pembacaan putusan perkara. “Baiklah sidang kita buka dan dilanjutkan,” Kata hakim.

“Melalui fakta dan bukti dalam persidangan, majelis hakim menimbang bahwa terdakwa yang telah ditahan sejak 26 Juni lalu memutuskan bahwa perkara tidak bisa ditunda lagi karena penahanannya sudah berjalan lama,“ ujar hakim.

Lebih lanjut dikatakan hakim, setelah menimbang, terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

baca juga : https://siberindo.co/26/11/2020/secara-uu-calon-kapolri-non-muslim-sah-sah-saja/

“Terdakwa di tuntut dengan pasal tunggal pasal 362 KUHPidana. Dalam persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan terdakwa pernah di pidana,” Jelas hakim.

Untuk itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terdakwa dijatuhi pidana selama dua tahun penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan sejak penangkapan,” Vonis hakim.

“Atas putusan tersebut, saudara pilih menerima, pikir-pikir atau banding?,“ tanya hakim.

“Saya fikir-fikir dulu lah buk,” Jawab terdakwa.

“Baiklah sidang dinyatakan selesai dan akan kita tutup,“ tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali.(intipos/red)