Ditinggal Kabur, Franky Diciduk Usai Belanja Ganja
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Franky Satria (29) terdakwa kasus narkotika jenis ganja menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (21/10) Jam 15.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartati, menjelaskan terdakwa melanggar pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Atas perbuatannya terdakwa layak dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Ungkap Jaksa muda itu sembari menunjukkan barang bukti.
Hendrik, selaku saksi penangkapan yang dihadirkan dalam persidangan juga membenarkan hal tersebut. “Terdakwa kita tangkap dari Jalan Melati tepatnya depan lapo tuak akhir Juni lalu seorang diri. Terdakwa juga sempat membuang ganjanya sejauh dua meter saat mau ditangkap,” Ujarnya.
Mendengar pernyataan yang diberikan saksi, terdakwa tak terima langsung membantah. “Tidak benar itu pak hakim, saat itu saya berdua,” Teriaknya melalui Video Conference (Vidcon).
baca juga : Camat Medan Marelan Menghadiri Penutupan TMMD Tahun 2020
“Sabar, kau diam dulu!, belum waktumu bicara. Nanti ada pertanyaan untukmu yang tidak saya tanyakan kepada saksi,” Cetus Majelis Hakim yang pada saat itu dipimpin Rahmat Hasibuan, didampingi dua hakim Iqbal dan Katarina.
Terdakwa yang sempat bergejolak bersih tegang mendadak terdiam melihat hakim yang mulai jengkel. “Baik pak hakim, maaf,” Ujar terdakwa tertunduk malu.
“Apalah yang mau kau bilang? Coba kau jelaskan kronologisnya, apa yang mau kau sangkal?,” Kata hakim dengan nada sedikit keras.
“Waktu itu saya lagi bersama teman saya bernama Riki pak hakim. Tapi pas saat penangkapan dia langsung kabur. Aku disuruhnya beli ganja, dikasihnya uang 50 ribu, saya belikkan 4 paket dengan harga 40 ribu,” Ujar terdakwa.
Dirinya juga mengaku bahwa perkenalannya dengan si Riki baru berjalan dua hari. “Kami baru kenal, tapi karna dia pengen beganja makanya disuruhnya aku yang belanja,” Katanya.
“Kau bilang kau baru dua hari kenal sama si Riki. Jadi kok bodoh kali kau mau disuruh-suruh sama orang baru kenal. Apa gak ada rasa curigamu?. Apalah tujuanmu beganja,” Tanya Jaksa kepada terdakwa.
“Dia minta tolong buk, udah pengen kali dia mau beganja makanya saya belikan buk. Tujuan saya beganja sebagai doping untuk menenangkan diri buk,” Ujar terdakwa.
“Terus, sama siapa kau beli ganja itu?,” Tanya Jaksa.
baca juga : https://siberindo.co/22/10/2020/aktor-intelektual-terus-diburu/
“Sama orang yang dilapo tuak itu buk, saya tidak tau namanya tapi kenal orangnya, kalau ada orang masuk mereka sudah tau itu tujuannya mau ngapain, dan langsung memberikan kode ‘ke belakang’,” Jawab terdakwa.
“Jadi lapo tuak itu udah dijadikan bascamp lah ya! Berarti transaksi narkoba disana udah tidak rahasia umum lagi? Bebas, sama seperti jualan rokok begitu?,“ tanya jaksa penasaran.
” Iya buk, seperti itulah kira-kira,” Jawab terdakwa singkat.
Setelah mendengar keterang dari semua pihak, hakim menutup persidangan. “Baiklah sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” Tutup hakim sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.