Ditetapkan Tersangka, Staf Ahli Fraksi Demokrat DPRD Langkat Tidak Kunjung Ditahan Polres Binjai
3 min read
Langkat || Intipos.com __ – Staf Ahli Fraksi Demokrat DPRD Langkat, berinisial RT (26) warga Jalan Mesjid Dusun II Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana pemerasan dan penganiayaan terhadap korban Limin Ginting (58) warga Linkungan V, Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang dilakukan pada Rabu (1/12/2021) lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
RT melakukan Tindak Pidana penganiayaan dan pemerasan terhadap korban Limin Ginting tidak sendirian. RT melakukan penganiayaan bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya yakni AF Alias UT (55) warga Jln.Mesjid Dusun III Desa Suka Makmur Gg.Cempaka, Kecamatan Binjai atau beralamat di Jln.Sei Bangkatan Gg.Cempaka, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Pasca pelaporan yang dilakukan korban Limin Ginting ke Polres Langkat Nomor : LP/B/781/XII/2021/SPKT/POLRES BINJWI/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu (1/12/2021) kemudian statusnya naik ke Penyidikan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : K/04/1/2022/Reskrim.
Saat ini, status kedua terlapor RT dan AF alias UT telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut yang ditandai dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor : B/325/II/Res.1.19/2022/Reskrim yang ditujukan kepada Kajari Binjai sejak tanggal 25 Februari 2022 lalu.
Kedua tersangka tersebut dikenai Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kendati kedua pelaku RT dan AF alias UT sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Binjai, namun hingga saat ini tidak kunjung ditangkap.
Masih bebasnya kedua tersangka diduga pelaku penganiayaan dan pemerasan oleh penyidik Polres Binjai tersebut, tersiar kabar diduga ada campurtangan politisasi dari Partai Demokrat Kabupaten Langkat.
Apalagi, salah seorang pelaku yakni RT ini, awalnya sempat mengaku sebagai Anggota Dewan Fraksi Demokrat. Namun setelah berjalannya penyelidikan awal, ternyata pelaku merupakan Staf Ahli Fraksi Demokrat di DPRD Langkat.
Untuk memastikan status tersangka RT tersebut, media ini coba mengkonfirmasi salah seorang anggota DPRD Fraksi Demokrat, Agus Salim.
Menurut Agus Salim, tersangka RT memang merupakan Staf Ahli Fraksi Demokrat. Namun pihaknya sama sekali tidak mengetahui permasalahan hukum yang sedang dihadapi RT. Apalagi, saat ini Fraksi Demokrat jarang sekali melakukan rapat Fraksi.
“Waduh, dia (RT) memang Staf Ahli Fraksi Demokrat, tapi saya sama sekali gak tahu permasalahan hukum yang dialami RT tersebut. Jujur, baru dari Abang lah saya tau kalau RT dijerat Pidana Kasus Penipuan dan Penganiayaan,” ujar Agus melalui layanan WhatsApp kepada media ini, Minggu (10/4/2022).
Menurut Agus, yang lebih mengetahui tentang RT itu ya Ketua Demokrat Kab.Langkat. “Karena RT lebih banyak mendampingi Ketua Demokrat merangkap sebagai ajudan. Di Fraksi tugas RT hanya bertugas menyiapkan berkas-berkas kegiatan dan rapat. Saya sudah 2 bulan ini belum ada ketemu dia (RT-red),” ujarnya sembari tertawa.
Sementara itu, pelaku tersangka RT, saat dikonfirmasi terkait statusnya sebagai tersangka pelaku pemerasan dan penganiayaan, kendati ragu tapi dia membenarkannya.
“Iya saya tau. Tapi kalau mau konfirmasi kita ketemu aja dulu ya. Nanti saya luangkan waktu untuk ketemu ya,” ujar RT melalui WhatsApp, Minggu (10/4/2022) dan langsung membokir nomor media ini.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH saat dikonfirmasi terkait tidak kunjung ditahannya RT kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres yang dikenal dekat dengan awak media tersebut mengatakan akan mengecek ke Kasat Reskrim.
“Terimakasih infonya Bang. Saya cek ke Kasat Reskrim, nanti silahkan Abang koordinasi ke Kasat,” ujar Perwira Melati Dua tersebut melalui WhatsApp, Minggu (10/4/2022). (Ay29)