15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Direksi Operasional PDPHJ Siantar Terindikasi Jual Beli Kios Seharga Rp 300 Juta

2 min read
Direksi Operasional PDPHJ Siantar Terindikasi Jual Beli Kios Seharga Rp 300 Juta

Direksi Operasional PDPHJ Siantar Terindikasi Jual Beli Kios Seharga Rp 300 Juta

Medan | Intipos.com – Indikasi jual beli kios di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematang Siantar belakangan menjadi polemik di kalangan pedagang.

Melalui surat yang diterima intipos.com, dugaan praktik jual beli tersebut melibatkan nama Direksi Operasional PDPHJ Kota Pematang Siantar Evra Sassky Damanik.

Teranyar, Evra diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PDPHJ untuk mengintervensi para pedagang. Di surat itu Evra disebut menjual kios nomor 77A dan 77B yang terletak di Gedung II Lantai II Vak I seharga Rp. 300 juta kepada Umbu Landu Paranggi Simanjuntak pada tanggal 10 Agustus 2023.

Padahal, kios yang dijual itu sebelumnya merupakan kamar mandi fasilitas umum yang kemudian disulap menjadi sebuah kios. Bahkan KIP nya atas nama Raja Umbang Saragih, dan sampai saat ini masih ditempati oleh Raja Umbang Saragih namun berdasarkan surat tersebut sudah dijual Evra Sassky Damanik kepada Umbu Landu Paranggi Simanjuntak.

Ketika dikonfirmasi soal polemik yang terjadi, Direksi Operasional PDPHJ Kota Siantar, Evra Sassky Damanik kepada intipos.com menyangkal semua tudingan tersebut.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Evra menjelaskan bahwa pengalihan Kartu Izin Pedagang (KIP) atas nama Raja Umbang Saragih menjadi Evra Sassky Damanik lantaran permasalahan hutang piutang yang tak kunjung selesai.

“Sebenarnya masalah ini sudah sejak 6 bulan lalu bang. Pak Saragih pemilik kios itu pernah meminjam uang saya sekitar Rp. 105 juta untuk usahanya dan kemudian dia janji setelah dua bulan akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp. 300 juta, tapi sampai sekarang dia tidak juga mengembalikan uang saya, maka sesuai kesepakatan kami ku ambil alih lah kios nya dan ku daftarkan KIP nya atas namaku,” jelas Evra ketika di temui di Kantornya di lantai III Pasar Horas, Jalan Sutomo, Pematang Siantar, Selasa (29/8/2023) sekitar Jam 10.30 WIB.

Menurut Evra, dirinya heran kenapa surat tersebut sampai tersebar dan menjadi konsumsi publik padahal surat tersebut adalah kesalahan redaksi. Ia juga mengatakan bahwa lamanya proses penyelesaian administrasi lantaran dirinya sempat diperiksa polisi dan konsultasi kepada beberapa pihak.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

 

“Perlu diketahui bahwa tidak diperbolehkan jual beli aset di pemerintah, yang boleh pengalihan hak sewa kios. Kios itu tidak dijual tapi dialihkan kepada si Simanjuntak dengan syarat si Simanjuntak itu harus membayar gantirugi renovasi kios yang sudah dilakukan pak Saragih. Gitunya bang. Begitupun aku berterimakasih abang sudah mau mengkoreksi jika ada kesalahan,” jelas Evra seraya meninggalkan lokasi.

Sementara, ditempat terpisah, Raja Umbang Saragih ketika ditemui di kiosnya mengatakan bahwa tudingan utang piutang yang seperti dikatakan Diresksi Operasional PDPHJ Evra Sassky Damanik tidak benar adanya. Mirisnya, akibat permasalahan ini istrinya stres sehingga harus dirawat di rumah sakit.

“Tidak benar itu semua (tudingan utang piutang). Semua pedagang disini benci lihat kita, pajak ini semua mulutnya payah nanti semua-semua diberitakan mereka kesana kesini,” kata Saragih bernada emosi ketika ditemui di kiosnya seraya beranjak pergi. (Srgh)