15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dinas Kominfo Kota Medan Sosialisasikan Perwal Kota Medan.

2 min read

Medan || Intipos.com __ Dinas Kominfo Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan terkait dengan pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Rabu (17/11).

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo Kota Medan ini dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Mansyursyah,S.Sos.,MAP.

Dalam sambutanya Mansyursyah menerangkan Perwal Kota Medan yang disosialisasikan hari ini adalah Perwal no 8 tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik serta Perwal no 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan no 8 tahun 2019.

Baca Juga  Camat se-Kabupaten Asahan Studi Tiru ke Pemerintah Kota Cimahi

Perwal ini disosialisasikan agar perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitas sesuai dengan Perwal yang dimaksud, sehingga nantinya para mitra dari perusahaan provider dan operator ini dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan.

“Ini juga untuk memberikan kepastian investasi bagi para mitra kami.”kata Mansyursyah.

Selain itu Mansyursyah juga menjelaskan di tahun depan Dinas Kominfo Kota Medan akan mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas, oleh sebab itu Mansyursyah menghinbau agar perusahaan segera mengurus legalitas menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang mereka miliki.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

“Kami akan melakukan pendataan dan penataan, namun begitupun kami tetap akan membantu perusahaan yang mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik”ujar Mansyursyah.

Sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Kabid Teknologi Informatika, Deddy W SE.,MAP mengenai Perwal Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (Zul)