15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dinas Kehutanan Sulsel Gelar Pertemuan Teknis Penyuluhan Kehutanan Lingkup KPH Bulusaraung

3 min read

Intipos.com | MAROS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyuluhan dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan melaksanakan Pertemuan Teknis Penyuluhan Kehutanan bagi pejabat fungsional penyuluh kehutanan lingkup Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulusaraung Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Proteksi Tanaman Pangan Maros, Senin (08/03/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan selain untuk menyampaikan beberapa kebijakan yang berhubungan dengan program dan kegiatan penyuluhan kehutanan tahun 2021, juga untuk menyamakan persepsi antara penyuluh kehutanan dan tim penilai dalam rangka penilaian angka kredit bagi penyuluh kehutanan.

Baca juga : Sumut Siap Laksanakan PPKM Mikro

Pertemuan teknis tersebut dihadiri sekitar 40 peserta yang terdiri dari Anggota Tim Sekretariat dan Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, serta seluruh penyuluh kehutanan lingkup KPH Bulusaraung dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Penyuluhan dan Perhutanan Sosial, St. Khadijah Munirah Wahid, S.Hut, M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan kehutanan tahun 2021 ini diprioritaskan pada kegiatan untuk mendukung program perhutanan sosial.

Baca juga : Hari ini Pemprovsu Launching Bus Medis

“Program ini merupakan program prioritas yang ditujukan untuk menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru yang produktif agar tercipta lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan”, katanya.

Baca Juga  Camat se-Kabupaten Asahan Studi Tiru ke Pemerintah Kota Cimahi

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala UPT KPH Bulusaraung, Muhammad Anwar, S.Hut, M.Si., yang menjelaskan pentingnya perencanaan penyuluh kehutanan dalam pembangunan kehutanan, khususnya yang menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu program perhutanan sosial.

Baca juga : Wagub Minta PNM Menyebar dan Perbanyak Progam di Sumut

“Program ini membutuhkan pengawalan dari penyuluh agar terus menerus melakukan kegiatan pendampingan kepada para pemegang izin perhutanan sosial untuk dapat meningkatkan kelas Kelompok Usaha Pertanian Sosial (KUPS) mereka”, jelasnya.

Dalam pertemuan teknis tersebut juga dipaparkan beberapa kebijakan tehnis yang digulirkan agar kegiatan penyuluhan kehutanan dapat selaras dengan tujuan dan sasaran program perhutanan sosial.

Beberapa paparan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, antara lain terkait Implementasi Kebijakan Penyusunan Programa, Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan (RKTPK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) penyuluh kehutanan, Tugas dan Alur Kerja Tim Verifikasi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Lingkup Dinas Kehutanan, Evaluasi Penilaian DUPAK Tahun 2020, serta Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penyuluh (SIMLUH).

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Paparan disampaikan secara bergantian oleh Fungsional Penyuluh Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Anggota Tim Penilai Angka Kredit dan Analisis Penyuluhan dan Layanan Informasi. Dalam diskusi ditekankan pentingnya pemahaman tentang sistem dan metode penilaian angka kredit penyuluh kehutanan yang merujuk pada petunjuk teknis penyuluh kehutanan dan angka kreditnya (P.36 Tahun 2015). Secara keseluruhan proses pemaparan materi dan proses diskusi berjalan tertib dan lancar.

Acara ditutup dengan arahan dan penutupan oleh St. Khadijah Munirah Wahid, S.Hut, M.Si. yang menegaskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyuluh yang harus bekerja dengan tulus dan ikhlas.

“Beban dan tanggung jawab penyuluh kehutanan semakin berat karena tugas penyuluh selain dapat menjadi tauladan bagi masyarakatnya, dia juga harus mampu menggerakkan dan meningkat ekonomi masyarakat binaannya melalui berbagai program pembangunan kehutanan”, tegasnya.

Selain itu pula, penyuluh kehutanan harus mempunyai kapasitas dan pengetahuan yang cukup untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang mempunyai kondisi yang terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman.

“Penyuluh kehutanan dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan, membuka diri serta mempunyai strategi dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat sasaran, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan perhutanan sosial”, tutupnya. (rs)