Dimediasi, CV Sejahtera Sepakat Sediakan Sumur Bor dan Pipa Induk ke Warga
3 min readIntipos.com, Asahan – Konflik yang terjadi antara warga Dusun II dan Dusun IV Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, dengan pihak perusahaan pembuatan tepung kelapa milik CV Sejahtera sempat memanas.
Hal itu disebabkan pembuangan limbah pabrik milik CV Sejahtera ke Sungai Balok atau Bondar Balok. Sehingga sungai yang biasa digunakan warga untuk mandi, cuci, kakus (MCK) menjadi tercemar.
Tak ingin permasalahan berlarut-larut, Kepala Desa Air Joman Lama, Sayuti Sihombing, bertindak melakukan mediasi.
Sayuti, mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama membicarakan solusi atas persoalan tersebut di Kantor Kepala Desa Air Joman Lama, Senin, 01 Maret 2021.
Mediasi itu dihadiri Sekretaris Camat Air Joman Masli Nainggolan, Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Poniran, Bhabinkamtibmas Polsek Air Joman Aiptu Mahmuddin, Awak Media, perwakilan perusahaan CV Sejahtera, dan beberapa warga.
Dalam mediasi itu, Kades Sayuti berharap bahwa semua pihak dalam pertemuan bisa mencari solusi atas kejadian ini.
“Kita berharap pertemuan ini bisa memberikan solusi atau jalan keluar bagi warga yang berdampak dan juga bagi pihak perusahaan,” kata Sayuti.
https://intipos.com/warga-keluhkan-pencemaran-limbah-pabrik-tepung-di-sungai-balok/
Di tempat yang sama, Sekretaris Camat Air Joman Masli Nainggolan, dalam pertemuan mengatakan, selama ini pihak perusahaan selalu tertutup, sehingga pihak kecamatan bahkan masyarakat juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan perusahaan.
Dengan adanya pertemuan mediasi ini, Masli mengucapkan terima kasih kepada perwakilan dari perusahaan karena telah hadir dan merespon keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah dari CV Sejahtera yang mengalir di Sungai Balok.
“Tujuan mediasi ini adalah mencari solusi. Oleh karena itu, kami meminta agar ke depan pihak perusahaan hendaknya menyikapi persoalan sekecil apapun, baik itu terhadap masyarakat maupun dampak lingkungannya,” harap Masli.
Hal senada juga dikatakan Bhabinkamtibmas Polsek Air Joman, Aiptu Mahmuddin, selama beroparasinya CV Sejahtera dari tahun 2012 hingga 2021 terkesan sangat tertutup.
“Saya tidak mengetahui apa penyebab tertutupnya berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Sebagai Bhabinkamtibmas, saya sangat kecewa terhadap pimpinan perusahaan yang tidak pernah berkoordinasi,” ungkapnya.
Dengan diadakannya pertemuan ini, Mahmuddin berharap, kedepan pihak perusahaan lebih memperhatikan dan mengedepankan kepentingan warga setempat serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.
Sementara, Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Poniran menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dijelaskan bahwa baku mutu lingkungan hidup harus diperhatikan, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga harus diperhatikan dan wajib memiliki AMDAL.
Menurutnya, limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera telah diuji Dinas Lingkungan Hidup. Dia mengaku bahwa tiga tahun yang lalu limbah pabrik tepung kelapa CV Sejahtera tersebut mendapat teguran keras dari Dinas Linkungan Hidup. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup telah menyurati pemilik perusahaan CV Sejahtera.
“Dengan adanya teguran dari Dinas Lingkungan Hidup tersebut, pihak perusahaan mulai melakukan pembenahan terhadap limbah yang bermasalah saat itu. Sepengetahuan saya, laporan bulanan, pertiga bulan, bahkan laporan per semester limbah perusahaan CV Sejahtera dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Sementara, Mery staf perusahaan CV Sejahtera didampingi Joni dan Haris Nasution, mengatakan bahwa limbah tersebut tidak bermasalah.
“Limbah CV Sejahtera tidak bermasalah kerena telah diuji oleh Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, izin operasional perusahaan CV Sejahtera juga tidak bermasalah,” kata Mery dalam pertemuan.
Menurut pengakuannya, bahwa tiga tahun yang lalu limbah pabrik tepung kelapa CV Sejahtera bermasalah sehingga mendapat teguran keras dari Dinas terkait. Setelah mendapat teguran dari Dinas, pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan terkait kolam limbah yang bermasalah tersebut.
“Laporan limbah perbulan, pertiga bulan dan persemester kita laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, bahkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) nya juga kita kirim ke PT Citra Lestari Medan,” jelas Mery.
Setelah diadakan mediasi di Kantor Kepala Desa Air Joman yang memakan waktu selamat 4 jam, dari pukul 09:00 hingga pukul 13:00 Wib, akhirnya perwakilan dari perusahaan CV Sejahtera tersebut menyepakati dengan menyediakan sumur bor sebanyak satu titik, memberikan pipa induk dan menjaga kebersihan lingkungan.
Berita acara kesepakatan itu ditandatangani Kepala Desa Air Joman, Sayuti Sihombing, Bhabinkamtibmas Aiptu Mahmuddin, Kepala Dusun I, staf CV Sejahtera Mery, Joni dan sejumlah awak media.(Intipos-RS).