15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dilaporkan Kasus Pencurian, 2Pemuda Dijerat Pasal Pemalsuan Uang. Ini Kronologinya !!

2 min read
Pemalsuan Uang

INTIPOS | LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat meringkus 2 orang pemuda pelaku pemalsuan dan peredaran uang palsu yang sebelumnya menjadi terlapor kasus pencurian. Rabu (18/11/20)

Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH,MH melalui Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting SH ketika dikonfirmasi via telpon membenarkan penangkapan tersebut.

” penangkapan terhadap 2 pemuda pemilik uang palsu terjadi Senin 16 November 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah team opsnal mengungkap pencurian aksesoris HP ” ujarnya.

baca juga : Kapolda Sulsel Membuka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2020/2021

Berawal ketika korban yang merupakan pemilik usaha Counter Handphone melaporkan 2 orang lelaki tidak dikenal dan mencurigakan, yang dicurigai telah melakukan pencurian/mengambil barang – barang aksesoris HP dalam konter miliknya di Dusun Karang Sari Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Saat diamankan pelaku diketahui bernama M. Hapri Ginting 32 tahun warga Dusun Suka Ramai Desa Telaga said Kecamatan Sei lepan Kabupaten Langkat. Dan ketika dilakukan pengeledahan dalam dompet milik M Hapri alias Hapit, ditemukan 7 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 palsu. Jelasnya.

Pemalsuan Uang

Hapit juga mengaku, bahwa sebahagian lagi uang palsu di simpan di jok sepeda motor yang di tumpanginya. Setelah di lakukan pengeledahan, ditemukan lagi 63 lembar uang palsu nominal Rp 50.000.

Ipda Martin Ginting juga mengatakan bahwa pelaku tidak sendirian melakukan pemalsuan uang tersebut ” Dia bersama seorang rekannya dan mencetak uang tersebut di Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai ” ungkapnya.

baca juga : https://siberindo.co/18/11/2020/kaltim-tertinggi-perekaman-ktp-el-dan-akta-kelahiran/

Ketika dilakukan pengembangan, pelaku satu nya berhasil ditangkap dan diketahui bernama Jeni Indrawan 33 tahun warga Dusun III japan Sunda Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap di Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai pada Selasa 17 November 2020, sekira pukul 02.30 WIB.

Dari tersangka Jeni di sita sebuah gunting dan sebuah pisau karter, dan lebih kurang 100 lembar kertas HVS F4 merek Dunia Mas, 1 rol plastik bertuliskan ZODIAC. Menurut tersangka Jeni, ia mengunakan alat printer untuk mengcopy uang palsu. Sedangkan peran tersangka Hapit mengunting/memotong dan mengedarkan uang palsu tersebut. Kedua tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPDA Martin Ginting SH menerangkan bahwa kedua pelaku dijerat pasal 244 Subs 245 KUHP tentang memalsukan mata uang yang dikeluarkan Negara Republik Indonesia, dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman masing-masing 15tahun penjara . (Ay29)