15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dijebak Bandar Narkoba, Ucok : Ini Memang Kerjaan Mereka

3 min read
Ucok, pengedar narkotika jenis sabu warga Jalan Mawar Rambung Merah, Kabupaten Simalungun

Ucok, pengedar narkotika jenis sabu warga Jalan Mawar Rambung Merah, Kabupaten Simalungun

SIANTAR || Intipos.com – Nasib malang dialami Ucok, pengedar narkotika jenis sabu warga Jalan Mawar Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Lelaki berusia 40 an tersebut, diduga dijebak oleh bandarnya berinisial RA alias Ardi warga sekampung nya sendiri.

Lantaran kedapatan membawa sejumlah paket sabu-sabu, Ucok akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siantar usai dilalukan pengembangan terhadap pembelinya Reza dan Rendi yang kini kabarnya direhab BNNK Siantar.

Padahal, menurut keterangan Ucok dan saat penangkapan berlangsung, bandar berinisial RA alias Ardi yang terkenal licin tak ditangkap, meski sudah ditunjukkan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba pada, Minggu (7/11/21) sore sekira jam 15.00 WIB.

“Jadi, di konsep orang itu aku. Aku dibawa sendiri. Nggak dipantau orang itu (RA-Red), memang uda kerjaan mereka ini. Waktu itu ada pemuda setempat mau belanja, jadi disuruh RA aku antar ke Jalan Sisimangaraja, Siantar,” ungkap nya via telepon.

Namun pada saat buah (Sabu) sampai kepada pemesan, ternyata langsung tertangkap polisi. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap Ucok yang kemudian ikut ditangkap tak jauh dari rumahnya. Lalu Ucok mengaku dimasukkan kedalam mobil.

“Pas aku didalam mobil polisi, empat orang. Ya ku kasih taulah bandar ku si RA. Tapi nggak ada dikembangkan, padahal uda ku kasih tau itu dia,” ujar Ucok yang mengaku diirinya sudah menunjukkan sang bandar lewat dari mobil Polisi, di Jalan Mawar.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Masih kata Ucok, Sabtu (13/11/21) sore sekira jam 15.00 WIB yang merasa kesal RA tak ditangkap. Kepada wartawan, Ucok berharap agar Satnarkoba Polres Siantar dapat menangkap RA yang sabunya didapat dari bandar besar, di Kota Medan.

“Aku disini hanya kerja, yang ngasih kerjaan si RA. Tapi nggak ada pengembangan. Aku berharap polisi lalukan pengembangan lah, soalnya aku uda dijebak mereka. Aku ingin dia nyangkut juga karena barang ku (Sabu) dari dia,” tutupnya memgakhiri.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba dikonfirmasi, Sabtu (13/11/21) sore sekira jam 17.10 WIB melalui pesan whattsap perihal pengakuan Ucok mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menangkap RA alias Riki.

“Siap, mohon ijin kami luruskan, bahwa bukannya tdk dilakukan pengembangan ke orang yg diduga nama ‘ardi’, melainkan opsnal sat narkoba siantar langsung melakukan pengembangan ke rumah atau tempat yang biasa bertemu antara ucok dan ardi, namun dalam perjalanan, orang yang diduga bernama ardi langsung kabur dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor, dan setelah lewat baru di beri tahu oleh tsk ucok, itu si ardi baru lewat, demikian sementara yang dapat kami jelaskan , hingga saat ini kasus tersebut masih akan kami dalami lagi, terima kasih pak,” Jelasnya.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Disebutkannya, Untuk pengembangan sudah dilakukan sejak Ucok ditangkap namun masih belom berhasil. “Akan tetap kami upayakan semaksimal mungkin, dan sampai sekarang masih kita dalami lagi keterangan dari tersangka Ucok, terima kasih pak,” Sebutnya.

Sebelumnya, beberapa jam lalukan pengintaian, Ucok berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya. Dari badan Ucok, ditemukan 1 buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 200 Ribu.

Bukan itu saja, sebanyak 33 paket narkotika jenis shabu pun juga disita dari lokasi penangkapan. Kepada petugas, Ucok telah mengakui dapat barang haramnya dari seorang bandar besar, yakni berinisial Ardi sehingga petugas melakukan pencarian.

“Hanya saja, usai dilakukan pencarian, Ardi belum berhasil ditemukan petugas. Makannya ketiga tersangka langsung diboyong ke Polres yang nantinya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tutup Rusdi Ahya mengakhiri.