15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Diduga Tilep Dana APBDes Ratusan Juta, Dua Mantan Kades Di Pacitan Jadi Pesakitan

2 min read

INTIPOS | Pacitan – Dua tersangka Kasus dugaan korupsi APBDes yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Wora Wari Kecamatan Kebonagung dan Desa Dersono Kecamatan Pringkuku di limpahkan oleh Kejaksaaan Negri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi dan akan dititipkan di Rutan kelas I Surabaya, Kamis (07/10/2021).

Keduanya di berangkatkan ke Rutan kelas I mengunakan kendaraan milik Kejari dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Polres Pacitan.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan Yusak Djunarto SH mengatakan, Kedua tersangka tersebut adalah WST dan SKN, yang merupakan mantan Kepala Desa yang diduga melakukan korupsi dana APBDes, Dan setelah di lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Polres Pacitan.

Kemudian Kejaksaan Negeri Pacitan langsung di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun karena ruang tahanan di kejaksaan negeri pacitan tidak memadai apalagi untuk sidang juga di Surabaya maka penahanan kedua tersangka di titipkan di rutan kelas 1 kejati Surabaya.

‘’Kejaksaan Negri Pacitan pada hari ini telah menitipkan dua tersangka dugaan Korupsi Dana APBDes ke Rutan Kelas I Surabaya untuk menjalani proses tahap 2, penyerahan tersangka dan Barang Bukti tersebut untuk memudahkan proses selanjutnya yang di laksanakan di Kejaksaan Tinggi Surabaya, sehingga kita titipkan dan melaksanakan penahanan selama 20 hari,”ujar Kasi Intel Kejari Pacitan kepada awak media.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho,SH, mengatakan jika Kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari dengan alasan Subyektif, karena di khawatirkan kedua tersangka  melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

“Memang mengenai teknis kami mengambil keputusan bahwa penahanannya pada Rutan kelas 1 Kejaksaan Tinggi di Surabaya. Karena pertimbangan sisi teknis dimana sidang juga di Surabaya, makanya rekan-rekan penuntut umum membawa ke kejaksaan tinggi untuk di tahan disana,”jelasnya.

Penelitian barang bukti tampak di lakukan di kantor kejaksaan Negeri Pacitan sebelum kedua tersangka di berangkatkan ke Surabaya. Dari hasil penelitian itu untuk tersangka WST ada 26 barang bukti surat dan dokumen. Sedangkan perkara SKN mantan Kepala Desa Dersono ada 25 barang bukti surat dan dokumen.

“Setelah pemeriksaan berkas-berkas, Selanjutnya penahanan kedua tersangka selama 20 hari sejak tanggal 07 Oktober hingga 26 Oktober 2021, Dan akan kami maksimalkan, Namun sebelum masa penahanan selesai akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,”tegasnya.

Diketahui Kedua tersangka di duga melakukan tindakan pidana korupsi, SKN mantan Kades Dersono Kecamatan Pringkuku melakukan penyalahgunaan Dana dan Anggaran APBDes Dersono periode tahun 2016 – 2017 dan Negara di rugikan sebesar 200 juta

Sementara itu WST mantan Kepala Desa Wora wari Kecamatan Kebonagung diduga menilap anggaran APBDes tahun 2016, 2017 dan 2018 dan Negara dirugikan hampir 200 juta.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tipikor dengan ancam Pidana 9 tahun lebih.(tyo)