15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Diduga Tersandung Kasus Proyek, 4 Pejabat Muba Ganti Seragam

2 min read
Diduga Tersandung Kasus Proyek, 4 Pejabat Muba Ganti Seragam

Diduga Tersandung Kasus Proyek, 4 Pejabat Muba Ganti Seragam

Sekayu | Intipos.comKejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan akhirnya menciduk “RW” setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pemasangan pipa transmisi dari Desa Langka menuju Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat Musi Banyuasin dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000.

Bersumber dari APBD tahun 2021, kemudian pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik dan jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat itu dengan anggaran Rp 8.300.066.000.

Dua kegiatan itu, ditemukan fakta atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 pada tanggal 19 Januari 2022.

Kegiatan pertama didapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306. 278. 880. Sedang pekerjaan dengan nilai Rp 8. 300.066.000 berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp 108.480.167,57. Untuk item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakaan nilainya sebesar Rp 852.158.000.

Mantan Kepala Dinas Perkim tersebut, “R” kini menjabat sebagai Staf Ahli bidang Keuangan itu dan kita tetapkan ada 4 orang tersangka, “R” sebagai Pengguna Anggaran sedang “N” sebagai PPK sudah ditahan di Lapas Kelas 2 Sekayu, ujar Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Intel Rizky Ramdhani, Rabu 20 Juni 2023.

Lanjutnya, untuk 2 orang rekanan, berinisial “F” dan “I” itu dilakukan pemanggilan pada Senin 26 Juni 2023 juga sebagai tersangka. “Akibat dari aktivitas itu efek kerugian negara melalui penghitungan Inspektorat mencapai sebesar Rp 1.440.436.560,” ungkapnya.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan ditambah menjadi Undang-Undang R.l No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara Maksimal 20 Tahun Penjara, tutupnya.

Berita sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mendatangi kantor Dinas Perkim, Kamis 25 Mei 2023. Tim dari Pidsus dan Intel berjumlah 12 orang gunakan 4 mobil tiba pada pukul 10.20 WIB dipimpin langsung Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intel Rizky Ramdhani SH.

Mereka langsung menuju ruang Kepala Dinas, bahkan terlihat juga beberapa ruangan seperti Ruang Subbag Keuangan dan Aset, Ruang Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta Ruang Kabid terlihat dijaga oleh pegawai kejaksaan, ketika itu. (waluyo)