Diduga Menggunakan IMB Palsu, Bangunan Liar Komplek Mulia Town House di Medan Deli Masih Berlanjut
2 min readMEDAN DELI | INTIPOS.COM – Setelah beberapa kali diberitakan dengan berita miring, namun seakan tak berpengaruh atas pengerjaan proyek pembangunan Perumahan Komplek Mulia Town House di Lingkungan 6 Gang Untoro Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Diduga bangunan yang kokoh tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tampak bangunan liar tersebut hingga kini tetap kokoh berdiri. Jumat (17/03/2023).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Terlihat bangunan (manipulasi IMB-red), yang membuat bocor Pendapatan Asli Daerah Kota Medan melalui pengawasan oleh Organisasi Perangkat Daerah, Diduga kian merebak di kawasan Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Kali ini, bangunan RTT (Rumah Tempat Tinggal) berlantai dua di Komplek Mulia Town House di Lingkungan 6 Gang Untoro Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
Dari pantauan media ini di lapangan, Rabu (15/03/2023) bangunan permanen tipe menengah tersebut dibangun sebanyak 20 unit namun menggunakan plank IMB dengan ijin bangunan 11 unit. Parahnya, plank IMB tersebut menggunakan plank IMB yang dikeluarkan oleh dinas terkait pada tahun 2021.
Bahkan lebih parahnya lagi, keberadaan bangunan perumahan itu juga telah menuai protes dari warga Lingkungan 6 Kelurahan Tanjung Mulia, hingga melayangkan surat pengaduan ke ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, pada tanggal 22 Februari 2023 lalu, terkait bangunan yang diduga menyimpang dari IMB tersebut.
Sementara Kasi Trantrib Kelurahan Tanjung Mulia Rizal saat dikonfirmasI dikantornya Rabu (15/03/2023) terkait bangunan tersebut membenarkan bangunan tersebut blom ada IMB, Dan sudah kami suratin bang ” Katanya.
Terpisah, Kasi Trantrib Kecamatan saat dikonfirmasi terkait bangunan tersebut mengatakan sudah kita suratin bang, Bahkan sudah di RDP di komis IV DPRD Medan bang ” Katanya, Rabu (15/03/2023) dikantor Lurah Tanjung Mulia.
Parahnya bangunan perumahan tersebut walaupun sudah di rapat dengar pendapat (RDP) masih juga berdiri kokoh dan tidak ada pemberhentian pembangunan, Kerugian PAD Kota Medan bisa mencapai ratusan juta.
Sebelumnya, hal yang sama juga terjadi pada bulan April 2022 lalu, di Jalan Pematang Pasir Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, pihak pengembang perumahan tipe menengah tersebut membangun 8 unit rumah permanen berlantai 2 dengan ijin 4 unit.
Tak sampai disitu, bangunan yang diduga kuat juga melakukan manipulasi IMB juga terjadi di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, pihak pengembang membangun 6 unit ruko berlantai 3 namun mengunakan ijin 3 unit.(ebi)